- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polres-Lanal Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan narkotika sabu di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Narkoba jenis sabu seberat hampir satu kilogram dimusnahkan Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/7/2024).
Barang bukti tersebut pelimpahan dari Lanal Bintan dengan tersangka inisial F (73 tahun) yang merupakan seorang Nelayan di Pulau Karas. Dia ditangkap di perairan Bintan tepatnya di Sakera, Tanjung Uban.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, barang bukti narkoba terdiri dari sabu 749,99 gram, 1 paket kecil narkotika sabu seberat 1,02 gram, 6 butir pil ekstasi warna biru dan merah merek S.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu batu, ponsel senter kepala.
“Dari seluruh barang bukti (749.99 gram) yang dimusnahkan ialah seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di laboratorium forensik Polri,” bebernya saat memimpin pemusnahan di Mapolres Bintan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu dibuang ke saluran limbah.
Sampai saat ini, Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial A (DPO) yang telah menyuruh F membawa sabu ke Pulau Karas.
“Pelaku terancam pasal 124 ayat (2), 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)