- Isak Tangis dan Lambaian Tangan Iringi Keberangkatan 450 Anggota Yonif 136 Tuah Sakti ke Mulia-Papua
- Miss Global Indonesia 2025 Dinobatkan Duta Jantung Sehat
- Polsek Bengkong Masuk Gereja, Sebar Pesan Kamtibmas
- Nyanyikan Lagu Khas Karo dan Ahmad Dahlan
- Tatap Muka dengan Tim Verifikator Perizinan, Kepala BP Batam Tekankan Integritas dalam Bertugas
- BP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian
- Cerita dari SD Negeri 012 Sekupang Batam Merawat Keberanian Kecil di Tengah Tantangan Besar
- Arisal Fitra Resmi Pimpin PAC Demokrat Batam Kota Saat Ini
- PLN Batam Raih Dua Penghargaan Bintang Lima Nasional Bangun SDM Unggul
- Tefa Roti dari SMK Negeri 2 Batam: Mutiara Terpendam Buatan Tangan Siswa Jurusan Kuliner yang Menanti untuk Bersinar
Polres-Lanal Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan narkotika sabu di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Narkoba jenis sabu seberat hampir satu kilogram dimusnahkan Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/7/2024).
Barang bukti tersebut pelimpahan dari Lanal Bintan dengan tersangka inisial F (73 tahun) yang merupakan seorang Nelayan di Pulau Karas. Dia ditangkap di perairan Bintan tepatnya di Sakera, Tanjung Uban.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, barang bukti narkoba terdiri dari sabu 749,99 gram, 1 paket kecil narkotika sabu seberat 1,02 gram, 6 butir pil ekstasi warna biru dan merah merek S.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu batu, ponsel senter kepala.
“Dari seluruh barang bukti (749.99 gram) yang dimusnahkan ialah seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di laboratorium forensik Polri,” bebernya saat memimpin pemusnahan di Mapolres Bintan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu dibuang ke saluran limbah.
Sampai saat ini, Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial A (DPO) yang telah menyuruh F membawa sabu ke Pulau Karas.
“Pelaku terancam pasal 124 ayat (2), 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)







.gif)






















