- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Polres-Lanal Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan narkotika sabu di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Narkoba jenis sabu seberat hampir satu kilogram dimusnahkan Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/7/2024).
Barang bukti tersebut pelimpahan dari Lanal Bintan dengan tersangka inisial F (73 tahun) yang merupakan seorang Nelayan di Pulau Karas. Dia ditangkap di perairan Bintan tepatnya di Sakera, Tanjung Uban.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, barang bukti narkoba terdiri dari sabu 749,99 gram, 1 paket kecil narkotika sabu seberat 1,02 gram, 6 butir pil ekstasi warna biru dan merah merek S.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu batu, ponsel senter kepala.
“Dari seluruh barang bukti (749.99 gram) yang dimusnahkan ialah seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di laboratorium forensik Polri,” bebernya saat memimpin pemusnahan di Mapolres Bintan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu dibuang ke saluran limbah.
Sampai saat ini, Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial A (DPO) yang telah menyuruh F membawa sabu ke Pulau Karas.
“Pelaku terancam pasal 124 ayat (2), 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)