- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
Polres-Lanal Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan narkotika sabu di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Narkoba jenis sabu seberat hampir satu kilogram dimusnahkan Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/7/2024).
Barang bukti tersebut pelimpahan dari Lanal Bintan dengan tersangka inisial F (73 tahun) yang merupakan seorang Nelayan di Pulau Karas. Dia ditangkap di perairan Bintan tepatnya di Sakera, Tanjung Uban.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, barang bukti narkoba terdiri dari sabu 749,99 gram, 1 paket kecil narkotika sabu seberat 1,02 gram, 6 butir pil ekstasi warna biru dan merah merek S.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu batu, ponsel senter kepala.
“Dari seluruh barang bukti (749.99 gram) yang dimusnahkan ialah seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di laboratorium forensik Polri,” bebernya saat memimpin pemusnahan di Mapolres Bintan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu dibuang ke saluran limbah.
Sampai saat ini, Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial A (DPO) yang telah menyuruh F membawa sabu ke Pulau Karas.
“Pelaku terancam pasal 124 ayat (2), 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)