- Dinkes-BPJS Kesehatan Batam Optimis 144 Penyakit Tuntas di FKTP
- Polisi Temukan Kendaraan Pemerintah DLH Batam Tak Memiliki Lampu Stoplamp Belakang-Sein hingga yang Pajaknya Mati
- Berkat Ramadan 2025: Harris Hotel Batam Center Siap Sajikan 50 Menu Pilihan saat Berbuka Puasa
- Undian CPF: Empat Konsumen Hoki Bawa Pulang 1 Villa dan 3 Rumah dari Central Group
- Serah Terima Jabatan Plt Direktur RSBP Batam Berjalan Khidmat
- Sari Ater Hospitality Bandung Jajaki Investasi Pariwisata di Batam
- Asep Lili Holilulloh Jabat Plt Direktur RSBP Batam, Gantikan dr Sri Rezeki Handayani
- Lazuardi Pare Jabat Ketua DPC HPI Batam periode 2025-2030, Ardiwinata: Bersiap Sambut Munas
- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
Polres-Lanal Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan narkotika sabu di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Narkoba jenis sabu seberat hampir satu kilogram dimusnahkan Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/7/2024).
Barang bukti tersebut pelimpahan dari Lanal Bintan dengan tersangka inisial F (73 tahun) yang merupakan seorang Nelayan di Pulau Karas. Dia ditangkap di perairan Bintan tepatnya di Sakera, Tanjung Uban.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, barang bukti narkoba terdiri dari sabu 749,99 gram, 1 paket kecil narkotika sabu seberat 1,02 gram, 6 butir pil ekstasi warna biru dan merah merek S.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu batu, ponsel senter kepala.
“Dari seluruh barang bukti (749.99 gram) yang dimusnahkan ialah seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di laboratorium forensik Polri,” bebernya saat memimpin pemusnahan di Mapolres Bintan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu dibuang ke saluran limbah.
Sampai saat ini, Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial A (DPO) yang telah menyuruh F membawa sabu ke Pulau Karas.
“Pelaku terancam pasal 124 ayat (2), 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)