Polsek Batu Ampar Gelar Operasi Yustisi, Tim Gabungan Amankan Puluhan Orang Pelanggar di Dua Lokasi

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Sep 2020, 23:45:33 WIB BATAM
Polsek Batu Ampar Gelar Operasi Yustisi, Tim Gabungan Amankan Puluhan Orang Pelanggar di Dua Lokasi

Keterangan Gambar : Petugas saat memberikan teguran kepada warga yang terjaring dalam razia Operasi Yustisi. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Puluhan orang terjaring dalam razia gabungan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Batam dalam Operasi Yustisi penegakkan Peraturan Walikota (Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan itu, dilaksanakan pada Senin (21/9) dan hari ini, Selasa (22/9), terhadap warga yang tidak mengenakan masker dilakukan di beberapa tempat. 25 orang terjaring razia tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, AKP Nendra Madya Tias, S.I.K dan juga sebagai penanggung jawab kegiatan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dalam penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di Kota Batam, khususnya di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

“Ya, kegiatan ini kami laksanakan dua hari, yakni pada hari Senin kemarin dan hari ini (Selasa). Hari Senin itu, di kawasan The K Hotel Kelurahan Seraya. Kemudian hari ini (Selasa) di depan Mc Mart Tanjungsengkuang RT 02/RW 05, Kecamatan Batu Ampar bersama Satpol PP dari kecamatan,” ujar Nendra.

Razia operasi yang dilakukan kemarin, kata Nendra, sebanyak 10 orang warga yang tidak mengenakan masker. Sedangkan pada hari ini (Selasa), terjaring sebanyak 15 orang. Nendra menyampaikan bahwa, warga yang terjaring dalam razia itu, dilakukan pendataan identitas di buku jurnal pelanggaran Perwako.

Keterangan gambar : Salah satu warga menunjukkan surat pernyataan bahwa tidak mengulangi pelanggaran lagi. (Foto : istimewa)

“Para pelanggar, kita suruh membuat surat pernyataan bahwasannya tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama lagi. Apabila masih melakukan pelanggaran lagi, harus siap menerima sanksinya nanti,” jelasnya.

Nendra juga tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengingat dengan Protkes 3M yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Protkes 3M ini merupakan cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Wajib hukumnya, setiap keluar rumah itu pakai masker,” pungkas Nendra.
 

 

(ilham)

Sumber: PolsekBatuAmpar




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook