- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polsek Bengkong Gerebek Arena Balap Liar usai Respon Cepat Aduan Masyarakat
27 Motor Disita

Keterangan Gambar : Penampakan 27 sepeda motor yang ditahan sementara oleh Polsek Bengkong usai merespons cepat aduan masyarakat resah karena balap liar di area bekas TPA, depan Permukiman Sei Nayon, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025) malam. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong merespons cepat aduan masyarakat resah karena balap liar di area bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) depan Permukiman Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Dalam penggerebekan magrib tadi, polisi menyita 27 sepeda motor.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir menjelaskan, penggerebekan arena balap liar berawal dari aduan masyarakat ke Mapolsek Bengkong. Pihaknya pun menggelar patroli karena balap liar di wilayah hukumnya sudah meresahkan masyarakat.
“Kami menerima aduan masyarakat yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktivitas,” ucap Doddy lewat sambungan telepon via WhatsApp kepada KoranBatam, Kamis (22/5/2025) malam.
Patroli yang melibatkan sejumlah personel Polsek Bengkong itu digelar sekitar pukul 18.30 sampai 19.30 WIB. Jalan aspal lurus satu jalur ini sangat mulus sehingga kerap menjadi arena balap liar.
Polisi pun menghadang para pembalap liar di pintu masuk. Kedatangan petugas seketika membuat para pembalap maupun penontonnya kabur tunggang-langgang. Namun, petugas berhasil menyita 27 sepeda motor.
Setelah diamankan, seluruh kendaraan pun dibawa ke markas Polresta Barelang. Para pemilik atau pengendara juga diberikan surat tilang karena mayoritas masih berusia muda. Mereka juga mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi aksi balap liar.
“Kami sudah mengedepankan imbauan secara humanis. Karena masih bandel, akhirnya dilakukan penindakan secara tegas. Ini sebagai warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar,” terang Mantan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seibeduk itu.
Langkah preventif ini untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, terutama bagi pengguna jalan. Diharapkan dengan kehadiran aparat kepolisian bisa memberikan rasa nyaman.
“Tak henti-hentinya kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Bengkong untuk selalu menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar, dan melengkapi dokumen ataupun berkas-berkas kendaraannya. Kemudian, berkendaralah dengan berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Tapi yang paling utama, patuhi aturan serta rambu-rambu lalulintas,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Bengkong dipastikan akan menindak tegas para pelaku balap liar. Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengajak para orang tua agar menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak terlibat aksi atau menonton aksi balap liar.
“Kami akan terus melakukan patroli penertiban balap liar ini dengan waktu dan lokasi yang bersifat tentative guna menciptakan keamanan dan keselamatan di Batam, khususnya di wilayah hukum Polsek Bengkong tak terkecuali pengendara yang pakai knalpot brong karena juga cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tukasnya.
(iam)