- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Polsek Gunung Kijang Ringkus Dua Pelaku Curat

Keterangan Gambar : Tersangka (kaos tahanan warna biru) saat di giring untuk dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunung Kijang Polres Bintan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Kepolisian Resor (Polres) Bintan, berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di pinggir pantai jalan Sungai Angus Kampung Pulau Pucung Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung, Kijang Kabupaten Bintan, Jumat (14/8/2020) pagi.
Pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang di dua Tempat Kejadian perkara dengan 2 (dua) orang tersangka berinisial S alias AW (18) dan AR alias M (15). Keduanya telah melakukan aksi pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 dan hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM, melalui Kepala Kepolisian Sektor, (Kapolsek) Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dan pengaduan korban yang kehilangan kendaraan motor miliknya pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 dan hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020.
Dijelaskan AKP Monang P. Silalahi, dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM pada hari ini, bahwa kejadian penangkapan berawal informasi dari masyarakat dan korban merasa curiga atas tersangka yang mengendarai kendaraan yang selama ini tidak pernah digunakan.
“Si Korban merasa curiga terhadap tersangka, karena selama ini tidak pernah mengendarai sepeda motor yang digunakan tersangka dalam keadaan rusak setelah kejadian pencurian motor. Tak lama kendaraannya dapat digunakan kemudian dilihat dari jenis kendaraan dengan mesinnya tidak sesuai kemudian korban melapor ke Polsek,” ujar AKP Monang P. Silalahi.
Lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 K.U H. Pidana dan barang bukti sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Gunung Kijang Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan BB sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Kijang Polres Bintan. Kami mengapresiasikan tindakan masyarakat yang tetap tenang ketika melihat kecurigaan terhadap pelaku dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku namun, langsung mengamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang,” jelasnya.
Kapolsek Gunung Kijang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan kendaraan yang diparkirkan baik di halaman rumah maupun diluar rumah ketika beraktifitas diluar.
“Selalu memperhatikan untuk stank motor kendaraan, pastikan selalu terkunci saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci yang masih berada di kendaraan. Hal ini guna meminimalisir adanya niat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pesan Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi kepada masyarakat.
(ilham)
HumasPolresBintan







.gif)






















