- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polsek Gunung Kijang Ringkus Dua Pelaku Curat

Keterangan Gambar : Tersangka (kaos tahanan warna biru) saat di giring untuk dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunung Kijang Polres Bintan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Kepolisian Resor (Polres) Bintan, berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di pinggir pantai jalan Sungai Angus Kampung Pulau Pucung Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung, Kijang Kabupaten Bintan, Jumat (14/8/2020) pagi.
Pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang di dua Tempat Kejadian perkara dengan 2 (dua) orang tersangka berinisial S alias AW (18) dan AR alias M (15). Keduanya telah melakukan aksi pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 dan hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM, melalui Kepala Kepolisian Sektor, (Kapolsek) Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dan pengaduan korban yang kehilangan kendaraan motor miliknya pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 dan hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020.
Dijelaskan AKP Monang P. Silalahi, dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM pada hari ini, bahwa kejadian penangkapan berawal informasi dari masyarakat dan korban merasa curiga atas tersangka yang mengendarai kendaraan yang selama ini tidak pernah digunakan.
“Si Korban merasa curiga terhadap tersangka, karena selama ini tidak pernah mengendarai sepeda motor yang digunakan tersangka dalam keadaan rusak setelah kejadian pencurian motor. Tak lama kendaraannya dapat digunakan kemudian dilihat dari jenis kendaraan dengan mesinnya tidak sesuai kemudian korban melapor ke Polsek,” ujar AKP Monang P. Silalahi.
Lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 K.U H. Pidana dan barang bukti sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Gunung Kijang Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan BB sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Kijang Polres Bintan. Kami mengapresiasikan tindakan masyarakat yang tetap tenang ketika melihat kecurigaan terhadap pelaku dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku namun, langsung mengamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang,” jelasnya.
Kapolsek Gunung Kijang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan kendaraan yang diparkirkan baik di halaman rumah maupun diluar rumah ketika beraktifitas diluar.
“Selalu memperhatikan untuk stank motor kendaraan, pastikan selalu terkunci saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci yang masih berada di kendaraan. Hal ini guna meminimalisir adanya niat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pesan Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi kepada masyarakat.
(ilham)
HumasPolresBintan