- Instruksi Presiden RI, Li Claudia: Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Prioritas
- Polsek Sagulung Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Perempuan Ditangkap
- Delapan Tahun Berjalan, Komunitas Mobil Batam Gelar Sahur on the Road
- BP Batam Tambah Booster, Pipa Crossing dan IPA Baru
- BP Batam Komitmen Selesaikan Persoalan Air di Daerah Stres Area
- Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
- Kepala Kemenag Kepri Dukung Program dan Kegiatan PW GP Ansor
- Polri Bakal Tindak Tegas Preman Bertopeng Ormas yang Ganggu Investasi
- Buka Puasa Lezat dengan Menu Nusantara dan Turki hanya di Yello Harbour Bay Batam
- Menko Perekonomian RI Lantik Tujuh Deputi BP Batam, Ini Daftarnya
Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Penipuan Puluhan Pencaker di Batam dengan Total Kerugian Rp90 Juta

Keterangan Gambar : Pelaku penipuan puluhan Pencaker di Batam (dua dari kanan), hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di halaman depan kantor Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil mengamankan seorang pria bernama Amiruddin (34) di wilayah Bengkong.
Pria ini ditangkap karena telah menipu puluhan warga yang ingin bekerja (Pencaker) di salah satu perusahaan di Kota Batam.
“Korbannya berjumlah 60 orang. Pengakuan pelaku (Amiruddin) ini, total kerugian senilai Rp90 juta. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan kerja di PT OZ Fastener dengan syarat setiap orang memberikan uang administrasi sebesar Rp1,5 juta dan akan dijanjikan bekerja paling lama tanggal 5-8 Agustus 2021. Namun, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan pelaku (Amiruddin) kepada korban belum ada,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP Yudi Arvian didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Sofyan Rida, saat gelar Konferensi Pers di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Sabtu (4/9/2021).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi di antaranya berupa satu lembar kwitansi (bukti penyerahan uang yang diberikan pelaku yang ditandatangani secara kolektif para korban), satu (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Amiruddin (sebagai jaminan kepada korbannya), satu (1) jam tangan milik pelaku (hasil pembelian dari penipuan), dua (2) unit telepon genggam (HP) merek Nokia 105 warna hitam dan Realme (untuk berkomunikasi dengan para korbannya), lima (5) berkas hasil medical check-up korbannya dan 12 lembar slip transfer dari rekening milik korban serta tiga (3) lembar kwitansi dari Klinik Medilab.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara.
(iam)