- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
- Jaga Alam dan Investasi di KPBPB
- Aksi Bersih Gulma di Waduk Duriangkang, BP Batam Ajak Warga Jaga Sumber Air Kota
- Beri Kemudahan Layanan Perizinan, BP Batam Raih Penghargaan Bhumandala Ariti 2025
- Menhan Koleb Bareng TNI AL dan PT Noahtu Shipyard Buat Kapal OPV ke-3 di Batam
- Resmi Dilantik Wali Kota, SWARA Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Penipuan Puluhan Pencaker di Batam dengan Total Kerugian Rp90 Juta

Keterangan Gambar : Pelaku penipuan puluhan Pencaker di Batam (dua dari kanan), hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di halaman depan kantor Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil mengamankan seorang pria bernama Amiruddin (34) di wilayah Bengkong.
Pria ini ditangkap karena telah menipu puluhan warga yang ingin bekerja (Pencaker) di salah satu perusahaan di Kota Batam.
“Korbannya berjumlah 60 orang. Pengakuan pelaku (Amiruddin) ini, total kerugian senilai Rp90 juta. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan kerja di PT OZ Fastener dengan syarat setiap orang memberikan uang administrasi sebesar Rp1,5 juta dan akan dijanjikan bekerja paling lama tanggal 5-8 Agustus 2021. Namun, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan pelaku (Amiruddin) kepada korban belum ada,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP Yudi Arvian didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Sofyan Rida, saat gelar Konferensi Pers di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Sabtu (4/9/2021).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi di antaranya berupa satu lembar kwitansi (bukti penyerahan uang yang diberikan pelaku yang ditandatangani secara kolektif para korban), satu (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Amiruddin (sebagai jaminan kepada korbannya), satu (1) jam tangan milik pelaku (hasil pembelian dari penipuan), dua (2) unit telepon genggam (HP) merek Nokia 105 warna hitam dan Realme (untuk berkomunikasi dengan para korbannya), lima (5) berkas hasil medical check-up korbannya dan 12 lembar slip transfer dari rekening milik korban serta tiga (3) lembar kwitansi dari Klinik Medilab.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara.
(iam)







.gif)






















