- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Pria di Batam Sebar Video Syur Selingkuhan gegara Sakit Hati

Keterangan Gambar : Pelaku penyebar video syur selingkuhannya (kanan), dibawa ke kantor polisi usai diamankan. /Polsek Seibeduk
KORANBATAM.COM - Pria berinisial SU di Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau menyebar video syur pacar atau selingkuhannya di Media Sosial. Pria 31 tahun ini mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati sebab, korban menolak melanjutkan perselingkuhan tersebut.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, SU merupakan karyawan salah satu perusahaan di Batamindo, Mukakuning. Pria beristri ini menjalani hubungan spesial hingga berhubungan badan dengan rekan kerjanya WG (36 tahun).
“(Korban) wanita ini juga mempunyai suami (telah berkeluarga, red). Mereka juga satu rekan kerja di tempat yang sama,” ujar Syarifuddin, Rabu (21/11/2023).
Syarifuddin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban. Saat itu, korban, suami dan keluarganya dikirim oleh pelaku video syur pada Rabu (15/11) lalu.
“Pelaku sudah setahun menjalani hubungan dengan korban. Pelaku juga mengaku menyebarkan video syur itu karena sakit hati, korban menolak melanjutkan perselingkuhannya. Sehingga berniat untuk mempermalukan korban, merusak hubungan keluarga korban dan juga pekerjaannya,” jelasnya.
Kini, SU telah digelandang ke Polsek Seibeduk untuk proses hukum lebih lanjut. Dia ditangkap di kediamannya di Pesona Bukit Laguna pada Kamis (16/11), dengan barang bukti satu unit telepon seluler dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 junto (Jo) Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
(red)