- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Pria di Batam Sebar Video Syur Selingkuhan gegara Sakit Hati

Keterangan Gambar : Pelaku penyebar video syur selingkuhannya (kanan), dibawa ke kantor polisi usai diamankan. /Polsek Seibeduk
KORANBATAM.COM - Pria berinisial SU di Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau menyebar video syur pacar atau selingkuhannya di Media Sosial. Pria 31 tahun ini mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati sebab, korban menolak melanjutkan perselingkuhan tersebut.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, SU merupakan karyawan salah satu perusahaan di Batamindo, Mukakuning. Pria beristri ini menjalani hubungan spesial hingga berhubungan badan dengan rekan kerjanya WG (36 tahun).
“(Korban) wanita ini juga mempunyai suami (telah berkeluarga, red). Mereka juga satu rekan kerja di tempat yang sama,” ujar Syarifuddin, Rabu (21/11/2023).
Syarifuddin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban. Saat itu, korban, suami dan keluarganya dikirim oleh pelaku video syur pada Rabu (15/11) lalu.
“Pelaku sudah setahun menjalani hubungan dengan korban. Pelaku juga mengaku menyebarkan video syur itu karena sakit hati, korban menolak melanjutkan perselingkuhannya. Sehingga berniat untuk mempermalukan korban, merusak hubungan keluarga korban dan juga pekerjaannya,” jelasnya.
Kini, SU telah digelandang ke Polsek Seibeduk untuk proses hukum lebih lanjut. Dia ditangkap di kediamannya di Pesona Bukit Laguna pada Kamis (16/11), dengan barang bukti satu unit telepon seluler dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 junto (Jo) Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
(red)