- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Residivis Ini Berulah Lagi, Setelah Kasus Pembunuhan, Kali Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Udin Tato tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur saat digiring petugas dalam gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/2021). /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - Udin Tato (47), residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep, Lingga, pada 2004 lalu, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Udin Tato ditangkap Tim Sub Direktorat (Subdit) IV dan Piket Fungsi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri saat berada di tempat tinggalnya yang beralamat di Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (2/2/2021) dini hari.
Kepala (Subdit) IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kepala Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Penmas Bidhumas) Polda Kepri, AKBP Imran, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban pada Senin (1/2/2021) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
“Dari keterangannya, anak korban telah mengalami pencabulan oleh tetangganya,” ujar Dhani.
Dhani, mengatakan, pencabulan tersebut terjadi saat korban selesai mengaji di Masjid di daerah perumahan tempat tinggalnya. Kemudian tersangka mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso.
“Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000,” kata Dhani.
Masih dikatakan Dhani, menurut pengakuan tersangka, bahwa ia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Lalu hasratnya muncul dan melampiaskan hal bejat tersebut.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut pengakuannya, ada lima korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari empat hingga tujuh tahun.
Ditambahkan Kepala Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, modus pelaku ialah melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1.000 kemudian melakukan aksi pencabulan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu celana anak-anak warna kuning, satu baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, satu jilbab anak warna biru, satu kaos merah, satu celana pendek loreng warna abu-abu, satu celana dalam warna abu-abu, satu kaos dalam warna biru dan satu lembar uang pecahan seribu rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancamannya paling singkat 5 Tahun. dan paling lama 15 Tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar. Kasus ini akan terus kita dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari lima orang anak perempuan di bawah umur. Pada saat kita periksa, tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai di sini saja,” ujarnya.
(ilham)