- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Residivis Tipu Gelap Motor di Bintan Diringkus Polisi Lagi

Keterangan Gambar : ZF, residivis tindak penggelapan saat berada di Polsek Bintan Timur, Selasa (7/5/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Pengabnya jeruji besi penjara, rupanya tak membuat ZF (24 tahun) jera. Belum genap 2 tahun menghirup udara bebas, warga Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini kembali melakukan tindak penggelapan.
Kali ini, korbannya adalah Marhosen warga Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam. Kasus tersebut terungkap menyusul laporan korban yang mengaku kehilangan motor setelah dipinjam tersangka.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penelusuran mulai dari tempat tinggal korban hingga alamat tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada Jumat (3/5/2024).
Hasil penyelidikan sementara, tersangka mengambil motor milik korban dengan cara menyewa sepeda motor menggunakan identitas orang lain, Senin (22/4). Bukannya dikembalikan kepada si empunya, kendaraan justru dibawa pulang ke Teluk Sebong.
“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen dengan berpura-pura menyewa sepeda motor dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah motor dikembalikan,” terang Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Selasa (7/5).
Untuk tersangka, kata beliau, sudah diamankan pihaknya dan dalam proses penyidikan. Hasil penyidikan, tersangka diduga merupakan spesialis penggelapan.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum. Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 junto 486 tentang Penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tukasnya.
(iam /red)