Reskrim Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah di Sulsel

Reporter : KORANBATAM.COM 01 Mar 2021, 18:30:06 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Reskrim Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah di Sulsel

Keterangan Gambar : Barang bukti mobil yang berhasil disita petugas. (insert lingkar) pelaku HS yang diamankan unit Reskrim Polsek Batam Kota di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (26/2/2021).


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota mengamankan HS (41), pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah. HS diamankan di Kota Makassar, Sulawesi  Selatan (Sulsel), pada Jumat (26/2/2021).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, mengatakan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal pada awal tahun 2020. HS mengajak korban bernama inisial Y (38) untuk bisnis jual-beli mobil.

‌“Korban Y ini memodali uang untuk pembelian mobil. Sedangkan pelaku HS yang akan menjualkan kembali,” ujar AKP Guchy, Senin (1/3/2021).

Dijelaskan Guchy, mulanya Y (korban) membeli mobil merek Harrier (masih Daftar pencarian barang). Lalu karena korban percaya, mobil tersebut diserahkan kepada HS untuk di jual.

‌“Korban memberikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci mobil  Harrier kepada pelaku. Selain itu, korban juga membeli mobil Mini Cooper yang juga akan dijualkan oleh pelaku,” kata Guchy.

Ketika korban menanyakan perihal penjualan mobil yang semula telah diberikan kepada HS, lanjut Guchy, HS selalu beralasan bahwa mobilnya belum laku dan kedua mobil itu masih berada padanya (pelaku HS).

‌“Korban masih percaya kepada pelaku HS ini. Hingga korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobil merek HR-V miliknya. Akan tetapi, saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci mobilnya saja,” ucapnya.

‌“Setelah berbulan-bulan, ketiga mobil korban yang berada sama pelaku, setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil itu, pelaku selalu beralasan terus kepadanya (korban Y),” tambahnya.

Pada bulan Desember 2020 lalu, masih diceritakan Kapolsek Batam Kota, AKP Guchy, pelaku HS tidak bisa dihubungi. Ketika korban mencari pelaku dirumahnya, rumah pelaku dalam keadaan kosong atau tidak ditempati lagi. Sedangkan ketiga mobil korban yang semula diberikan untuk bisnis jual-beli itu, tidak tahu keberadaannya.

Selain itu, pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan dari ketiga mobil itu kepada korban Y. Sehingga korban membuat laporan polisi (LP) ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batam Kota, guna pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi laporan dengan dasar dua LP tersebut, anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan. Awalnya anggota Polsek Batam Kota mendapatkan informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi terakhir pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara.

‌“Tempat tinggal pelaku ini selalu berpindah-pindah. Hingga akhirnya anggota kami (Reskrim Polsek Batam Kota) mendapat informasi pelaku berada di Kota Makasar Sulawesi Selatan. Selanjutnya anggota melakukan kordinasi dengan Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan, untuk dilakukan penangkapan. Akhirnya pelaku dapat kita amankan dan kita bawa ke Batam,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban Y mengalami kerugian sebesar Rp570 juta rupiah untuk (mobil HR-V dan mobil Mini Copper). Sedangkan untuk mobil Harrier, masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebagai berikut:

• Mobil HR-V, bernomor polisi BP 1849 JG, warna silver.
• Mobil Mini Cooper BP 7 VH, warna putih.
• BPKB, STNK dan kunci mobil HR-V.
• BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper.
• Surat jual-beli mobil Mini Cooper.
• Surat jual-beli mobil HR-V.
• Kwitansi penyerahan uang mobil Mini Cooper.


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook