- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Sat Reskrim Polres Lingga Serahkan Satu Tersangka Lainnya, Kasus Korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep

Keterangan Gambar : Penyerahan tersangka lainnya atas nama AJ dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep TA 2018, kepada JPU di Kantor Kejari Lingga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga, menyerahkan tersangka lainnya atas nama inisial AJ (34), dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep Tahun Angkatan (TA) 2018, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam kasus korupsi di BLUD Dabo tahun angkatan 2018, salah satu tersangka atas nama inisial AWS sudah lebih dulu diserahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari Lingga Dabo Singkep.
Penyerahan tersangka AJ dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Ta 2018, dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 jo 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK,MSI melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK mengatakan bahwa, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Nomor: LP-A/10/VIII/2020/KEPRI/SPKT RESLINGGA, Tanggal 24 Agustus 2020, atas nama tersangka inisial AJ, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh JPU.
Hal itu, lanjut AKP Adi Kuasa Tarigan, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana, sudah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Ka Kejari) Lingga di Nomor: B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020, Tanggal 20 Oktober 2020.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), terhadap tersangka AJ dan barang bukti telah diserahkan (tahap II) ke JPU pada hari Senin (26/10/2020), di Kantor Kejari Lingga Dabo Singkep,” ujar Adi, Kamis (29/10/2020).
Sebelumnya, masih Adi, dalam perkara yang sama Sat Reskrim Polres Lingga juga telah melimpahkan tersangka bernama inisial AWS sebagai Direktur RSUD Dabo berikut dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp551.262.900 juta rupiah, ke kejaksaan yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Selama dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), berlangsung aman dan lancar,” tutup AKP Adi Kuasa Tarigan, Kasat Reskrim Polres Lingga.
(ilham)