- Kapal Kandas Diatas Karang, Sat Polairud Polres Anambas Bantu Evakuasi Penumpang KM INKAMINA MARITIM
- Kapolres Anambas Beri Bantuan Sembako Untuk Korban Rumah Roboh Akibat Diterjang Angin Kencang
- Pelantikan Pengurus Ikabero Batam, Rudi: Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan
- BU Fasling BP Batam Gelar Konsinyering Optimalisasi Aset Negara
- Demokrat Kepri Gelar Konsolidasi, Aneng: Satu Komando, Solid dan Wajib Menang
- Raih Emas dan Perunggu, 2 Atlet Taekwondo Persembahankan Sejarah Baru untuk Kepri
- KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam Jadi Fokus Bahasan Acara MFA 2024 di Singapura
- BP Batam Komitmen Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Intern
- Warga Bengkong Indah Deklarasi Dukung ASLI di Pilkada 2024
- Polisi Lingga Beri Bantuan ke Korban Angin Puting Beliung di Desa Penuba
Sempat Viral, Dua Pelajar Batam Dibekuk Seusai Gondol Motor di Bengkong Permai
Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Dua orang pelajar berumur 16 tahun dan 17 tahun terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (31/7/2024).
Tak tanggung-tanggung, salah satu anak bermasalah dengan hukum ini sudah mencuri sebanyak 5 unit sepeda motor di lokasi berbeda.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, kedua anak bermasalah hukum itu menjual motor curiannya dengan harga murah, mulai dari Rp1,5 juta per unit. Beliau melanjutkan, keduanya kini telah dibekuk polisi.
“Keduanya (anak bermasalah dengan hukum, red) ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Pakpahan kepada KoranBatam di kantornya.
Menurut Pakpahan, salah seorang dari pelaku mengaku sudah sering kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Saat diinterogasi terpisah, satu anak di bawah umur yang berperan sebagai pemetik (yang mematahkan motor, red) mengakui telah menjual motor hasil curian yang dicuri sebelumnya.
“Satu pelaku usia 16 tahun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Batam. Terakhir anak-anak bermasalah dengan hukum ini membawa kabur sepeda motor Honda BeAt warna hitam,” imbuh Pakpahan.
Pakpahan menjelaskan, saat aksi pencurian yang terakhir yang sempat viral dan geger di media sosial (medsos), kedua pelajar itu mencuri motor di halaman rumah warga di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Senin (29/7), sekira pukul 20.30 WIB, dan terekam Closed-Circuit Television (CCTV).
Keterangan gambar: Sepeda motor yang disita polisi dari tangan kedua anak bermasalah dengan hukum yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, Rabu (31/7/2024). /Polsek Bengkong
Hanya saja, lanjut dia, sepeda motor yang dibawa kabur itu belum sempat dijual sehingga diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi Unit Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyisiran, tak berselang lama setelah penangkapan, polisi pun berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merek Honda BeAt yang sempat dicuri dan digunakan oleh anak bermasalah dengan hukum tersebut.
“Tak butuh lama petugas berhasil mengamankan 2 pelaku dan 2 unit sepeda motor jenis matic. Nah 2 motor itu yakni, 1 motor hasil curian dan 1 lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Mereka ditangkap di Bengkong Pertiwi,” tandasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan.
(i'am)