- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Sepanjang 2022 Polda Kepri Pecat 165 Anggota Polisi

Keterangan Gambar : Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman (tengah), dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolda Kepri, Jumat (30/12/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah memecat alias menerapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 165 anggota polisi di jajaran mereka karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik Polri dan pidana. Angka kenaikan itu jauh lebih besar daripada tahun sebelumnya yakni sebanyak 123 personel.
Dari jumlah kenaikan tersebut, untuk pelanggaran disiplin pada tahun 2022 sebanyak 46, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 62 perkara.
Sementara untuk kode etik profesi polri (KEPP) ialah sebanyak 73 kasus di tahun 2022 dan 48 kasus pada tahun 2021. Lalu perkara PTDH pada tahun 2022, sebanyak 12 perkara dan di tahun 2021 ada 13 perkara.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, dalam konferensi pers akhir tahun di Batam, mengatakan, hal itu merupakan upaya penertiban di jajaran internal terhadap anggota yang dianggap kurang profesional.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang melakukan pelanggaran,” kata dia, di Markas Polda Kepri, Batam, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, Irjen Aris menyebut bahwa, selama tahun 2021 Polda Kepri menangani sebanyak 3.111 kasus pidana dan 1.963 kasus terselesaikan.
Pada tahun 2022, jumlah kasus sebanyak 3.115 kasus dan 1.999 kasus diselesaikan. Angka ini terjadi peningkatan sebesar 4 kasus dari tahun lalu.
“Terjadi peningkatan sebesar 64 persen, jika dibandingkan pada tahun lalu,” imbuhnya.
Dalam pengoptimalan pelayanan pada masyarakat, selama 2022 Polda Kepri telah membangun dan menyediakan fasilitas operasionalisasi kepolisian.
“Untuk menunjang kinerja Polda Kepri dan jajaran, kami juga menampung komplain masyarakat guna optimalisasi kinerja. Dari 178 aduan masuk, sebagian sudah ditangani dan lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
(iam)