- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur, Pelajar SMA di Kota Batam Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi persetubuhan. /1st
KORANBATAM.COM - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam berinisial AR (16 tahun) terancam hukuman penjara 15 tahun setelah menyetubuhi seorang perempuan di bawah umur yang tak lain adalah pacarnya sendiri, Jumat (14/10/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, AR diketahui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang sama-sama berstatus pelajar SMA dan baru berusia 16 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban bernama Sulastri (36 tahun) mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya sedang menginap bersama pacarnya yang bernama AR di hotel Orchid Two, Pelita, Lubukbaja lantaran tidak pulang ke rumah selama 3 hari usai pamit pergi ke sekolah,” ujar Kapolsek Budi kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Budi menuturkan, korban dan terduga pelaku ada hubungan pacaran dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu.
“Mereka ini awalnya berkenalan melalui masenger Facebook dan berlanjut ke WhatsApp. Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 12 September 2022 lalu, korban dan pelaku berpacaran hingga terjadi hal tersebut. Nah perbuatan pelaku terhadap korban (beda sekolah) sudah dilakukannya di hotel yang sama. Total sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Budi menambahkan, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Sekarang pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti di antaranya 1 HP, 1 buku tamu check-in penginapan di hotel Orchid Two tertanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022, 1 baju kaos lengan pendek, 1 celana panjang, 1 bra, 1 celana dalam dan 1 celana panjang jeans,” tandasnya.
(iam)