- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
Sidang Kode Etik, Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat

Keterangan Gambar : Irjen Pol Ferdy Sambo, tengah menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo alias FS di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Devisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Gubernur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK).
Sidang yang berlangsung selama 16 jam tersebut melibatkan FS dan 15 saksi. Dari hasil sidang secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, di antaranya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kesempatan lain, Kadiv Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengapresiasi publik atas perhatian lebih yang diberikan dalam mengawal kinerja tim khusus (timsus) untuk mengungkap tragedi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, untuk menjaga transparansi hukum, sidang KKEP ini turut dihadiri langsung oleh pihak eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” ujar Irjen Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.
(hms /PR)