- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Simpan Sabu Dalam Kemasan Minyak Rambut, Warga Ranai Ini Ditangkap Polisi di Anambas

Keterangan Gambar : Pelaku JT, di kantor Polres Anambas. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Patimura, Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kejadian bermula pada Kamis, 7 April 2022, Satresnarkoba Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang biasa menjual dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Tarempa, Kabupaten Anambas.
Sekira pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba menindaklanjuti adanya informasi tersebut, kemudian langsung bergerak ke lokasi di depan Hotel Anambas Inn. Setibanya di lokasi, tim Satresnarkoba langsung mengamankan pria bernama inisial JT warna Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Kemudian Satresnarkoba membawa JT ke rumahnya yang beralamat di Jalan Patimura untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas kembali menemukan empat bungkus sabu dari dalam kemasan minyak rambut merek tancho.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) S.M Simanjuntak, mengatakan, ditangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) di antaranya lima bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga sabu berat total 0,75 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu kartu identitas (KTP), enam lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu kemasan minyak rambut merek tancho, satu Unit HP merek Xiaomi, satu unit sepeda motor merek Yamaha tanpa plat nomor warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu pihak Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi ke Nomor telpon/WA: 081270266969.
“Saat ini pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya,” tandasnya.
(Tony/rls)