- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Tak Miliki Izin, Lima Cafe di Sagulung Jual Mikol Secara Ilegal

Keterangan Gambar : Petugas gabungan mandatangi Sarie Kafe di Sagulung, Batam, Sabtu (10/4/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Sebanyak lima kafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual minuman beralkohol (mikol) meski tak mengantongi izin. Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Untuk di Batamkota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbaun kepada pengunjung Taman Dang Anom.
Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Sebanyak dua gelper yang didatangi petugas, Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.
“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).
Seterusnya, untuk sasaran kafe, petugas mendapati lima kafe tidak mengantongi izin. Adapun lima kafe tersebut; Sarie Kafe, Warung Kafe Suraya, Niki Kafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica Kafe.
Untuk Sarie Kafe, Tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung Kafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.
“Untuk Niki Kafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” katanya.
Selain itu, Jia Xiang Restauran, hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kantor Satpol-PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.
“Terakhir, Tropica Kafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.