- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Tak Miliki Izin, Lima Cafe di Sagulung Jual Mikol Secara Ilegal

Keterangan Gambar : Petugas gabungan mandatangi Sarie Kafe di Sagulung, Batam, Sabtu (10/4/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Sebanyak lima kafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual minuman beralkohol (mikol) meski tak mengantongi izin. Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Untuk di Batamkota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbaun kepada pengunjung Taman Dang Anom.
Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Sebanyak dua gelper yang didatangi petugas, Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.
“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).
Seterusnya, untuk sasaran kafe, petugas mendapati lima kafe tidak mengantongi izin. Adapun lima kafe tersebut; Sarie Kafe, Warung Kafe Suraya, Niki Kafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica Kafe.
Untuk Sarie Kafe, Tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung Kafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.
“Untuk Niki Kafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” katanya.
Selain itu, Jia Xiang Restauran, hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kantor Satpol-PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.
“Terakhir, Tropica Kafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.