- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
Tak Miliki Izin, Lima Cafe di Sagulung Jual Mikol Secara Ilegal

Keterangan Gambar : Petugas gabungan mandatangi Sarie Kafe di Sagulung, Batam, Sabtu (10/4/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Sebanyak lima kafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual minuman beralkohol (mikol) meski tak mengantongi izin. Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Untuk di Batamkota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbaun kepada pengunjung Taman Dang Anom.
Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Sebanyak dua gelper yang didatangi petugas, Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.
“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).
Seterusnya, untuk sasaran kafe, petugas mendapati lima kafe tidak mengantongi izin. Adapun lima kafe tersebut; Sarie Kafe, Warung Kafe Suraya, Niki Kafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica Kafe.
Untuk Sarie Kafe, Tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung Kafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.
“Untuk Niki Kafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” katanya.
Selain itu, Jia Xiang Restauran, hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kantor Satpol-PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.
“Terakhir, Tropica Kafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.







.gif)






















