- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Terdakwa Perkara Tipikor FPK Anambas Divonis Bersalah

Keterangan Gambar : Sidang perkara Tipikor FPK Anambas sedang berlangsung (ist)
KORANBATAM.COM - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 dengan terdakwa berinisial MI dan MA telah divonis bersalah oleh hakim pada pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan, serta uang pengganti sebanyak Rp.158.450 juta jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa disita dan jika tidak ada diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Bahwa atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir pikir dalam waktu 7 hari.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan proses hukum dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas hingga berjalan dengan baik.
“Satu perkara korupsi telah divonis bersalah dan akan menjalani hukuman jika yang bersangkutan tidak banding. Ini berkat dukungan dari masyarakat kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
(Tony)







.gif)






















