- Kolaborasi BP Batam-OIKN lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
- Top Digital Awards 2025: BP Batam Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Nasional
- Akselerasi Peningkatan Investasi, BP Batam Gelar Coaching Clinic Perizinan di Jakarta
- Pelabuhan Batu Ampar menuju Era Baru: BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator
- Kapolresta Barelang dan Kapolsek Bengkong Panen Raya Jagung Kuartal IV: Kunci Lumbung Pangan Dunia
- 103.261 Peserta BPJS Kesehatan Batam Tunggak Iuran
- Mahasiswa FH UIB Pelajari Tata Kelola Pembinaan Rutan Batam
- 1,79 Kg Sabu Gagal Edar, Sindikat Internasional Dibekuk di Batam
- Swara Batam Susun Program Kerja 2025, Fokus Penguatan Organisasi dan Profesionalisme MC
- Pererat Hubungan, Masyarakat Sembulang di Galang Ikuti Agenda Silaturahmi dan Sosial Keagamaan
Wanita di Batam Menipu Kedok Aplikasi QRIS

Keterangan Gambar : MNZ, diamankan di Mapolsek Batam Kota, Rabu (27/4/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota menangkap seorang wanita berusia 37 tahun di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam.
Wanita bernama inisial MNZ ini ditangkap lantaran telah melakukan aksi penipuan dengan modus baru.
Aksi penipuan dilakukan wanita yang sehari-harinya sebagai seorang ibu rumah tangga ini adalah menggunakan aplikasi bernama Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
Modusnya ialah menggunakan barcode palsu atau Quick Response (QR), untuk melakukan transaksi di sejumlah toko untuk membeli barang. Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya.
Dalam sekali beraksi, warga Seipanas, Batam Kota ini mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Pelaku kami amankan di pintu keluar mall di Batam,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batam Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Nidya Astuty Wilhelmina, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batam Kota, Rabu (27/4/2022).
Nidya melanjutkan, aksi penipuan MNZ berakhir ketika menipu di lantai dasar mall di Batam, pada Rabu, 13 April 2022 lalu, setelah korban melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian.
“Saat itu, MNZ membeli sejumlah pakaian bermerek seharga Rp31.618.000 juta. penipuannya sudah 8 kali di berbagai toko di Kota Batam,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya mobil merek Toyota Cayla, 60 pcs baju merek Polo dan tiga kota sepatu merek Polo.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Pasal 378 KUHP Juncto (Jo) Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(red)







.gif)






















