- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung

Keterangan Gambar : R dan S (kaos tahanan oranye), dua penyelundup sabu dari Malaka, Malaysia dihadirkan dalam agenda Konferensi Pers di Mako Kodaeral IV, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/10/2025) malam. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Tim Prajurit Garda Samudra dan Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut (AL) Komando Daerah Angkatan Laut atau (Kodaeral) IV Batam menggagalkan penyelundupan satu kilogram lebih sabu di pelabuhan rakyat Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tim mengamankan dua orang pria asal Lombok diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia berinisial R (40 tahun) dan S (33 tahun) beserta barang bukti sabu.
Wakil Komandan (Wadan) Kodaeral IV Batam, Laksamana Pertama TNI Ketut Budiantara, S.E., M.Han mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang mencurigakan turun bersandar dari speed boat fiber tanpa nama di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan pada Rabu (1/10/2025).
“Dari hasil pemeriksaan awal 2 tas warna hitam dan cream ditemukan 1 bungkus plastik abu-abu yang didalamnya terdapat 2 kantong plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 1.012 gram. Hasil pengujian menggunakan alat test, positif mengandung metamfetamin,” terangnya dalam jumpa pers di lobi markas Kodaeral IV Batam, Kamis (2/10) malam.
Dari pengakuan terhadap keduanya, bahwa mereka mengaku baru pertama kali membawa barang haram tersebut, dan dijanjikan upah sebesar RM 5.000 yang dibagi dua (mata uang negara Malaysia, red).
“Kedua terduga pelaku ini berangkat dari Malaka, Malaysia menggunakan speed boat. Mereka tidak mengenal pemilik maupun tekong boat,” ujarnya.
Proses lebih lanjut kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Kepri. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Selanjutnya tersangka (beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba khusunya jalur laut di wilayah Kepri yang dapat merusak generasi bangsa.
(iam)