- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. /Rutan Batam
KORANBATAM.COM - Sebanyak 713 narapidana penghuni rumah tahanan (rutan) di Kelas IIA Batam mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). 35 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, napi yang mendapat remisi merupakan sebagian besar dari jumlah total 1.031 warga binaan Rutan Batam per tanggal 12 Agustus 2025.
“Ada 713 warga binaan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi. Macam-macam kasusnya, ada yang narkoba juga,” ucap Fajar kepada KoranBatam, Minggu (17/8/2025).
Fajar mengaku 713 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI, yakni 326 orang. Perinciannya 130 orang napi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman yang diusulkan satu bulan.
Lalu, 121 orang pengurangan hukuman dua bulan, 71 orang tiga bulan dan empat orang pengurangan hukuman 4 selama bulan.
“Sementara sisanya, sebanyak 387 orang diusulkan menerima remisi dasawarsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari pidana pokok, dengan maksimum pengurangan selama tiga bulan. Remisi ini juga berlaku untuk pidana pengganti denda (subsider), dengan perhitungan yang sama.
“Pemberian remisi dasawarsa yang dilakukan setiap 10 tahun sekali,” bebernya.
Ia memastikan, pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Termasuk tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat selama menjalani masa pidana.
Fajar menambahkan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan aktif.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk kepercayaan dan dorongan moral agar warga binaan terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat,” tukasnya.
Perlu diketahui, dari jumlah total napi 659 orang terdapat 244 orang yang akan mendapatkan remisi susulan dan 89 orang yang tidak memenuhi syarat.
(iam)