- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. /Rutan Batam
KORANBATAM.COM - Sebanyak 713 narapidana penghuni rumah tahanan (rutan) di Kelas IIA Batam mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). 35 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, napi yang mendapat remisi merupakan sebagian besar dari jumlah total 1.031 warga binaan Rutan Batam per tanggal 12 Agustus 2025.
“Ada 713 warga binaan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi. Macam-macam kasusnya, ada yang narkoba juga,” ucap Fajar kepada KoranBatam, Minggu (17/8/2025).
Fajar mengaku 713 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI, yakni 326 orang. Perinciannya 130 orang napi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman yang diusulkan satu bulan.
Lalu, 121 orang pengurangan hukuman dua bulan, 71 orang tiga bulan dan empat orang pengurangan hukuman 4 selama bulan.
“Sementara sisanya, sebanyak 387 orang diusulkan menerima remisi dasawarsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari pidana pokok, dengan maksimum pengurangan selama tiga bulan. Remisi ini juga berlaku untuk pidana pengganti denda (subsider), dengan perhitungan yang sama.
“Pemberian remisi dasawarsa yang dilakukan setiap 10 tahun sekali,” bebernya.
Ia memastikan, pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Termasuk tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat selama menjalani masa pidana.
Fajar menambahkan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan aktif.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk kepercayaan dan dorongan moral agar warga binaan terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat,” tukasnya.
Perlu diketahui, dari jumlah total napi 659 orang terdapat 244 orang yang akan mendapatkan remisi susulan dan 89 orang yang tidak memenuhi syarat.
(iam)