Bawaslu, Satpol PP Didampingi Polisi Tertibkan APK Paslon yang Melanggar Aturan

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Okt 2020, 15:18:25 WIB ANAMBAS
Bawaslu, Satpol PP Didampingi Polisi Tertibkan APK Paslon yang Melanggar Aturan

Keterangan Gambar : Tim Bawaslu dan Satpol-PP, serta didampingi personil Polres Anambas lakukan penertiban APK Paslon. (Foto : red)


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Pasalnya banyak APK pasangan calon (Paslon) yang menempel didinding rumah warga. Sementara APK tersebut tidak memiliki nomor urut yang dipasang sebelum pencabutan nomor urut Paslon.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi mengatakan, penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya bekerjasama dengan Polisi dan Satpol-PP Anambas dalam melakukan aksi penertiban baliho atau APK Paslon yang melanggar aturan.

“Sebelum kita lakukan penertiban, sudah kita surati terlebih dahulu tim Paslon, agar menurunkan sendiri APK yang tidak sesuai. Namun, karena tidak diturunkan kita yang menurunkan bersama tim dari Satpol-PP dan didampingi oleh pihak kepolisian,” kata Yopi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Yopi juga menambahkan, pihaknya tidak melarang Paslon memasang APK, namun harus sesuai aturan yang berlaku selama masa kampanye. Sebagai contoh, menyertakan nomor urut dan dipasang ditempat yang sudah ditentukan tidak sembarangan seperti, di sekolah atau fasilitas pemerintah.

“Boleh memasang baliho, tapi pakai nomor urut dan dipasang ditempat yang telah ditentukan,” katanya.

Sementara, Sekretaris Satpol-PP, Herry Fachrizal mengatakan, untuk penertiban APK Paslon tersebut, yang dilaksanakan secara serentak menurunkan 60 personil hingga ketingkat kecamatan. Dalam melaksanakan penertiban tentunya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Bawaslu Anambas.

“Kita turunkan 60 personil sampai tingkat kecamatan. Kita sebelum melakukan penertiban sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, kata Herry, pihaknya juga sudah mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak ada lagi APK atau Paslon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kita juga mengimbau agar, gambar pasangan calon tidak ada lagi dilingkungan pemerintah sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook