- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
BC Batam Dalami Temuan Mikol di Villa Mas

Keterangan Gambar : Warga melihat ruko penyimpan mikol yang disegel Bea Cukai. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Penggrebekan gudang minuman Beralkohol (Mikol) dan rokok diduga ilegal oleh pihak Bea dan Cukai Pusat dan Batam yang di kawal oleh pihak aparat TNI di Villa Mas Blok A15 No 3, Seipanas, Batamkota sedang didalami oleh Unit Penindakan Bea dan Cukai Batam.
Ruko berisi mikol dan rokok diduga ilegal itu digerebek oleh pihak Bea Cukai dan anggota TNI pada Kamis (21/2) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Saat ini, Mikol dan rokok disita serta ruko tersebut sudah disegel.
Kemudian selanjutnya, Sabtu (22/2) siang, KORANBATAM.COM mendatangi ruko tersebut untuk mencari informasi. Tidak banyak yang diketahui warga sekitar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna membenarkan bahwasannya telah melakukan penggrebekan gudang mikol dan rokok ilegal tersebut oleh pihak Bea Cukai pusat dan Batam yang dikawal langsung oleh pihak aparat dari TNI.
"Saat ini pihak Bea Cukai (BC) Batam tengah melakukan penyelidikan. Kita kasih kesempatan dulu biar proses ini berjalan lancar dan tuntas. Kalau sudah, nanti rilis kami akan infokan," ujar Sumarna, Senin (24/2/2020).
Sementara itu, Kevin Kho selaku Humas Pengelola PT Gozali Yucholin Sakti lokasi di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 mengklarifikasi terkait masalah penggrebekan tersebut. Bahwa ruko tersebut disewa oleh Jaenal Jae, senilai Rp5 juta dan sudah berjalan satu bulan. Ia diketahui adalah warga Tiban Lama, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang.
"Dia (Jaenal Jae) mengaku sebagai pemilik, pemilik barang tersebut dan dia juga mengaku ingin menyewa gudang kita. Sejak 1 Februari 2020 dan baru satu bulan melakukan pembayaran sewa ruko tersebut. Tetapi didalam kontrak dituliskan, untuk menampung bahan bangunan," ujar Kevin Kho kepada KORANBATAM.COM, Sabtu (22/2), sekitar pukul 15.45 WIB.
Lanjut Kevin menegaskan, bahwa membantah barang tersebut punya pribadi saya ataupun perusahaan karena status kita disana hanya pemilik bangunan yang di dalam bisnis kita ini hanya menyewakan properti-properti kepada masyarakat umum.
"Jadi, jangan sampai ada opini lagi ataupun blunder yang semakin melebar kalau ini punya saya. Kalau untuk prosesnya, kita serahkan ajalah lah sama pihak Bea Cukai Batam, mereka profesional semua kok bang," terangnya.
Kevin mengaku perseroan tidak bisa selalu memantau aktivitas gudang tersebut.
"Karena di siang hari, sama sekali saya pastikan tidak ada aktivitas selama sebulan ini. Dan saya pikir, gudang itu belum digunakan," kata Kevin.
Sementara ini, Kevin menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam.
Sampai dengan hari ini, belum diketahui secara pasti total barang yang disita, siapa pemilik dan siapa saja yang terlibat di balik itu semua. (W'ika)







.gif)






















