- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Begini Pengakuan Pencuri Minimarket Indomaret di Nongsa

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pencuri di Indomaret Nongsa (kaos warna oranye) tertunduk saat diwawancarai awak media, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida (kanan), Jumat (11/2/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - DM (17), satu dari dua pelaku pencuri toko minimarket Indomaret wilayah Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli chip game online.
“Untuk bermain game higgs domino. Kadang beli chip 5 sampai 10b,” ujarnya dihadapan awak media yang hadir saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Jumat (11/2/2022) siang.
DM mengatakan, uang hasil penjualan tersebut dibagi rata bersama rekannya berinisial DS (16) yang turut membantu melakukan aksi pencurian bersamanya.
“Duitnya kan Rp4,5 juta, itu kami bagi berdua untuk beli chip,” katanya sembari tertunduk dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
DM mengaku, kecanduan bermain game online ini sudah lama sehingga membuat dirinya nekat melakukan pencurian demi membeli chip game online. Sementara, orang tuanya tidak mengetahui perihal tersebut.
“Sudah lama candu game online dan orang tua tidak tahu. Baru kali ini mencuri (di Indomaret),” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua remaja ini dijerat Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, menangkap dua orang remaja di bawah umur pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Kedua remaja ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko minimarket Indomaret wilayah Kaveling Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kedua-duanya adalah merupakan anak di bawah umur. Mereka ini sudah merencanakan bersama-sama untuk mencuri (satu hari sebelum beraksi). DM ini seorang residivis kasus pencurian dan baru bebas tahun 2021,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudi Arvian, didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Nongsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Syofian Rida.
(iam)