- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Begini Pengakuan Pencuri Minimarket Indomaret di Nongsa

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pencuri di Indomaret Nongsa (kaos warna oranye) tertunduk saat diwawancarai awak media, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida (kanan), Jumat (11/2/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - DM (17), satu dari dua pelaku pencuri toko minimarket Indomaret wilayah Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli chip game online.
“Untuk bermain game higgs domino. Kadang beli chip 5 sampai 10b,” ujarnya dihadapan awak media yang hadir saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Jumat (11/2/2022) siang.
DM mengatakan, uang hasil penjualan tersebut dibagi rata bersama rekannya berinisial DS (16) yang turut membantu melakukan aksi pencurian bersamanya.
“Duitnya kan Rp4,5 juta, itu kami bagi berdua untuk beli chip,” katanya sembari tertunduk dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
DM mengaku, kecanduan bermain game online ini sudah lama sehingga membuat dirinya nekat melakukan pencurian demi membeli chip game online. Sementara, orang tuanya tidak mengetahui perihal tersebut.
“Sudah lama candu game online dan orang tua tidak tahu. Baru kali ini mencuri (di Indomaret),” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua remaja ini dijerat Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, menangkap dua orang remaja di bawah umur pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Kedua remaja ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko minimarket Indomaret wilayah Kaveling Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kedua-duanya adalah merupakan anak di bawah umur. Mereka ini sudah merencanakan bersama-sama untuk mencuri (satu hari sebelum beraksi). DM ini seorang residivis kasus pencurian dan baru bebas tahun 2021,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudi Arvian, didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Nongsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Syofian Rida.
(iam)