- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Bupati Ajak Kepala Desa Kerjasama Membangun Anambas

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris bersama Kepala Dinas Sosial dan AMP3, Ody Karyadi foto bersama kepala desa dan BPD se-Anambas
KORANBATAM.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengajak seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bersinergi dalam melaksanakan pembangunan. Bupati meminta agar para kepala desa selalu siap dalam menyelesaikan administrasi di desa, jika semua tertib administrasi maka apapun pekerjaan yang dilakukan berjalan dengan baik.
"Tugas kita sama, bapak dan ibu sebagai kepala desa melaksanakan tugasnya didesa. Mari kita sama-sama bersinergi untuk membangun Anambas ini. Usahakan tertib adminitrasi agar semua berjalan dengan lancar," ujar Bupati Anambas, Abdul Haris saat Sosialisasi Padat Karya Tunai Tingkat Kabupaten di lantai III kantor bupati, Pasir Peti, Jumat(6/12/2019).
Abdul Haris juga menyampaikan, terkadang para kepala desa ada yang kurang administrasi sehingga untuk pencairan yang dilaksanakan tahap berikutnya juga akan mengalami keterlambatan. Bahkan Bupati Anambas berusaha untuk masalah pencairan jika tidak melanggar aturan dibuat dengan sistem 40-30-20-10. Sehingga awal tahun cair pertama besar bisa melaksanakan program yang telah disusun di desa sesuai dengan APBDes.
" Kalau saran saya pencairan pertama dibesarkan misalnya 40 persen, nanti kedua 30 dan ketiga 20 dan terakhir 10 persen. Jadi awal tahun apa yang direncanakan untuk dibangun sudah tersedia anggarannya, cuma apakah ini boleh atau tidak nanti kita coba lihat dulu aturannya," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Azwandi menyebutkan, masalah anggaran sudah diatur sebelumnya, namun jika ada perubahan tentunya akan melihat dari sisi aturan melanggar atau tidak. Bahkan pihaknya selama ini sesuai dengan arahan Kementerian Desa dana desa tidak boleh lebih dari 7 hari, jika transfer dari pusat tiba di kabupaten langsung ditransfer lagi kedesa selagi desa tersebut menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban dana desanya.
"Kita juga berharap sesuai dengan arahan dari pusat jika dana transfer sudah masuk pasti kita langsung proses karena tidak boleh 7 hari di kabupten. Kami akan ditegur jika melewati batas yang dimaksud, tapi kita juga melihat desa tersebut sudah menyelesaikan administrasi atau belum, jika belum ini yang membuat adanya keterlambatan,"katanya.
Sementara itu salahsatu perwakilan desa meminta kepada Bupati Anambas untuk memperhatikan honor para pendamping desa. Apalagi selama ini pendamping desa sudah banyak membantu desa dalam menyelesaikan administrasi dan bantuan pendampingan lainnya.
"Kalau boleh dana operasional pendamping desa ditambah pak. Selama ini sekali jalan bisa habis, sebab sebulan hanya terima Rp 2,7 juta termasuk dana operasional. Kita sama-sama tahu biaya transportasi disini mahal," katanya.
Menjawab hal itu, Bupati Anambas akan mempertimbangkan dan akan melihat dari sisi anggaran yang ada. Sebab untuk APBD murni sudah disahkan jika ada anggaran bisa ditambah saat APBD Perubahan nanti.
"Kita lihat dulu ya anggaran cukup atau tidak, saya rasa bisa ditambah. Tapi kalau awal tahun sudah tak bisa karena APBD sudah diketuk. Saya tidak mau janji kalau APBD murni tapi kalau APBD perubahan mungkin bisa kita tambah," ujarnya.(red)