- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Calon Penumpang Lion Air Tertangkap Simpan Sabu Dalam Perut

Keterangan Gambar : Kedua tersangka atas nama Abdalah Taupik Nur Rohman warga Ciamis (kanan) dan Juliadi warga Sumbawa (kiri). (Foto :1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Sebanyak 383,5 gram sabu berhasil disita dari kedua tangan tersangka atas nama Abdalah Taupik Nur Rohman (25) warga Ciamis dan Juliadi (27) warga Sumbawa.
Danton Pam Bandara dari TNI Angkatan Udara (AU) Letda Maryoto mengatakan bahwa setelah dilakukan pengeluaran Barang Bukti (BB) di Rumah Sakit (RS) Awal Bros dengan pengawalan dari pihak anggota Pomau (Angkatan Udara) Serda Sandi, sebanyak 168,0 gram dari dalam perut Abdalah Taupik Nur Rohman dan 215,5 gram dari Juliadi.
"Kita berhasil mengeluarkan barang bukti sabu dari dalam perut kedua tersangka dengan total seberat 383,5 gram sabu," ujar Letda Maryoto, Sabtu (29/2/2020).
Dijelaskannya, kedua pelaku menggunakan maskapai penerbangan Lion Air JT 970 dengan tujuan Batam-Surabaya hendak melakukan boarding pass pada pukul 09.00 WIB, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke pihak Bea Cukai Batam dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses lebih lanjut.
"Untuk tersangka sudah dibawa ke Bea Cukai Batam dan barang buktinya dibawa ke BNNP Kepri," tutupnya (iam)