- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Curi Motor Mahasiswi Ibnu Sina di Bengkong Patah Setang, Syahrul Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Mohammad Syahrul alias Syahrul (duduk di lantai), pelaku curanmor tengah dimintai keterangannya oleh Anggota Buser Reskrim Polsek Bengkong, Briptu Muhamad Iqbal usia ditangkap, Selasa (10/12/2024) malam. /Polsek Bengkong untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong membekuk seorang pria usai mencuri motor milik mahasiswi Ibnu Sina Batam di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Nomor 24, RT 005/RW 001, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku mencuri motor berbekal mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, kejadian bermula saat Siti Sarifah Lubis (22 tahun), pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja mengendarai motor menuju ke kosan, Selasa (10/12/2024), sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Siti memarkirkan motornya di depan kos dalam kondisi dikunci setang. Lalu pergi masuk ke kos untuk beristirahat.
“Pukul 02.00 WIB dinihari (keesokan harinya, red) anggota datang ke kosan korban untuk memberitahu kalau motornya diamankan di Polsek Bengkong karena telah dicuri,” katanya kepada KoranBatam, Kamis (12/12).
Adapun, kata Pakpahan, pelaku berinisial Mohammad Syahrul alias Syahrul (18 tahun lebih 7 bulan), warga gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Selain menciduk Syahrul, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor matic Honda BeAt warna merah hitam bernomor polisi BP 3789 OD.
“Modusnya pelaku ini mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya MZ alias D (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, Syahrul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tukas Kanit Pakpahan.
(iam)