- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
DPRD Batam Teruskan Tuntutan Buruh
Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Batam Soal Tuntutan Aksi Buruh

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochamat Mustofa. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Aksi Ribuan Buruh datang ke Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam, menyuarakan tuntutan mereka tentang penolakan Umnibus Law, Penolakan kenaikan BPJS, dan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) siang tadi bertepatan dengan Hari Batam Bersepeda 2020 mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochamat Mustofa mengatakan tuntutan dari beberapa Organisasi yang melakukan aksi hari ini ialah pertama tentang penolakan RUU Omnibus Law, yang mana dikarenakan RUU ini belum sampai ke DPRD, pihaknya hanya meneruskan surat tersebut ke pusat.
"Tuntutan mereka yakni sikap resmi dari DPRD untuk menolak dan itu belum bisa kami lakukan karena sampai dengan hari ini RUU-nya juga belum dapat. Sementara yang didapat hanya Kisi-kisi, dan Kisi-kisi itu belum tentu Final," ujar Mochamat Mustofa, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada KORANBATAM.COM saat ditemui di Ruangan Kerja Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (20/01/2020), sekira pukul 14.50 siang, usai aksi demonstrasi.
Lanjut Mustofa menambahkan maka dari pihak Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto (Cak Nur), dan dari perwakilan Komisi II Muhammad Syafei (PKS), Komisi III Muhammad Rudi (Gerindra) sepakat untuk menemui masa pendemo terkait Umnibus Law itu, seruannya adalah akan diteruskan melalui surat resmi.
"Artinya meneruskan, bukan berarti pada tuntutan yang menolak secara resmi dan belum bisa kita penuhin, karena kita sendiri RUU-nya saja belum dapat. Kan nanti aneh, sebuah Lembaga resmi menolak sesuatu yang kita sendiri belum tahu yang mana posisi yang ditolak," ucap Mustofa.
Sementara itu tuntutan yang kedua dari para buruh ialah, Kenaikan BPJS untuk kelas 3. Mustofa menjelaskan untuk kenaikan BPJS ini kewenangan dari pusat, bahkan secara komunikasi dengan DPR RI sudah dilakukan.
"Terutama saya dari Fraksi PKS, menyampaikan di Fraksi PKS di DPR RI dan itu sudah dilakukan bahkan, sudah 3 kali pertemuan dengan Kementerian kesehatan waktu itu dan disepakati. BPJS itu untuk kelas 3 tidak dinaikkan dalam RDP, tetapi nyatanya Pemerintah sepertinya mengabaikan hasil RDP itu dengan Komisi VIII, IX, dan XI yang ketemu dan hasilnya tetap dinaikkan," terang Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochamat Mustofa.
"Jadi ya inilah, kita bisa menilai pemerintah sekarang hasil rapat RDP resmi dari DPR RI itu ternyata diabaikan keputusannya," sambungnya.
Maka dari itu, seperti yang kita ketahui muncul lah usulan untuk Interplasi tentang keputusan kenaikan BPJS kelas 3.
Ketiga tentang mandeknya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), yang sampai hari ini memang 2019-2020 untuk upah sektor itu hilang. Dikarenakan tidak terjadinya kesepakatan perundingan bipartit
antara perwakilan pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Kata Mustofa, di PP 78 memang mengisyaratkan, UMSK itu bisa diketok palunya untuk disahkan, apabila terjadi kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Maka karena pengusaha tidak pernah hadir, itulah jadi terbengkalai dan tuntutan yang mereka minta setelah Pemko Batam sampai hari ini juga belum bisa memfasilitasi pertemuan, maka meminta tolong ke DPRD.
"Untuk bisa memfasilitasi itu, maka kami sampaikan untuk hasil hari ini akan saya sampaikan di rapat Komisi IV untuk segeranya kita bisa mengundang mereka dalam RDP, seperti dari Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Perwakilan Perburuhan, dan dari Disnaker juga nanti akan kami undang," ucapnya.
"Kami sebagai Lembaga yang bisa mengundang mereka secara struktural karena menyangkut Hak-hak hidup orang banyak. Lah Hasilnya nanti disana apa, nanti akan kita ketahui seperti apa. Yang penting mereka ketemu dulu karena tanpa bertemu tidak akan terjadi yang namanya kesepakatan," sambungnya.
Kemudian poin keempat ialah meminta untuk DPRD Kota Batam membuat peraturan daerah terutama menyangkut kebuntuan-kebuntuan atau kekosongan hukum di PP 78.
"Contoh, apabila salah satu pihak tidak hadir, maka rapat itu di PP 78 tidak bisa disepakati apapun. Jadi kalau dia gak hadir terus, maka tidak akan jumpa tiik temunya," katanya.
Ia mengatakan rancangan peraturan daerah ini sebisa mungkin, yang mana permintaan dari rekan-rekan buruh tersebut ada sebuah Punishment. Apabila tidak hadir itu dianggap menyetujui.
"Karenakan gak hadir, maka disaat seperti itu aturan hukumnya harus ada. Apakah itu akan berdasarkan tahtif ternyata tidak bisa. Kalau nanti pakai Perda, maka kita akan lihat Naskah Akademiknya seperti apa. Memungkinkan tidak itu, akan dibuat Perda fokus untuk pengupahan atau kekosongan-kosongan itu," imbuhnya.
Di Naskah Akademik terlihat, artinya DPRD dalam membuat peraturan daerah tidak terbebani.
"Kita buat kalau itu untuk masyarakat akan lebih baik, kita buat. Tetapi disaat nanti akan disahkan, itu difinalisasi oleh pimpinan yang lebih tinggi. Kalau itu tidak ada masalah, ya akan jalan. Tetapi sebaliknya kalau ada masalah, akan dikembalikan. Artinya apapun yang diminta oleh Konstituen atau masyarakat akan kita penuhi, tetapi keputusan hukumnya nanti akan ada tersendiri," tutup Mochamat Mustofa.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lomenik, dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam (FPBI) gelar aksi demo didepan Kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam.
Adapun tuntutan dari masa demo itu diantaranya adalah penolakan Umnibus Law, Penolakan kenaikan BPJS, dan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS). (ilham)