Gegara Dibuli, Pria Ini Nekat Curi Mobil di Batuaji

Reporter : KORANBATAM.COM 17 Mei 2021, 21:46:47 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Gegara Dibuli, Pria Ini Nekat Curi Mobil di Batuaji

Keterangan Gambar : Erwan Saprinaldo (25), tersangka pencuri mobil Kijang Innova di Perumahan Central Park Residence, Tanjunguncang, dihadirkan saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (17/5/2021).


KORANBATAM.COM - Erwan Saprinaldo (25) nekat menggasak satu unit mobil merek Kijang Innova yang terpakir di Perumahan Central Park Residence, Tanjunguncang.

Selanjutnya, dengan cara mengendap-endap, Erwan masuk ke rumah korbannya dengan bermodalkan sebilah pisau untuk mencongkel pintu rumah.

Dini hari itu, pemilik rumah sudah tertidur lelap. Erwan berhasil masuk kemudian dengan leluasa mondar-mandir di dalam rumah. Tiga unit telepon genggam yang terletak di atas meja di ruang tamu tak luput dari incarannya.

Erwan kemudian melihat kunci mobil. Tak pikir panjang lagi, kunci itu langsung ia ambil dan bawa kabur satu unit mobil Toyota Innova yang diparkir tak jauh dari rumah korban.

“Korban mengetahui peristiwa pencurian ini setelah pagi hari, karena curiga pintu samping rumah terbuka. Biasanya tak pernah terjadi. Periksa-periksa, tiga HP milik anaknya hilang, begitu lihat kunci mobil tak ada, dia juga langsung kaget dan mengecek, rupanya mobil juga hilang,” kata Direktur (Dir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Kepri, AKBP Imran, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri), Senin (17/5/2021).

Keterangan gambar: Kasubbid Penmas Polda Kepri, AKBP Imran (kiri), dan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (kanan) gelar Konferensi Pers kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kota Batam, Senin (17/5/2021).

Mengetahui hal tersebut korban, Abdul Razak, kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuaji.

“Kejadiannya pada Jumat, 14 Mei 2021,” ujar Arie.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Kepri, AKBP Imran, mengatakan, tersangka berhasil diamankan dua hari setelah kejadian. Mobil yang dicuri oleh pelaku ditemukan di daerah Seibeduk. Mobil hanya diparkirkan begitu saja, yang kemudian diketahui tak jauh dari indekos pelaku.

“Tersangka kita amankan pada hari Minggu, 16 Mei 2021, dari informasi masyarakat yang melihat mobil sehari sebelumnya,” kata AKBP Imran.

Dari hasil penyidikan, lanjut Imran, pelaku memang sudah merencanakan pencurian mobil tersebut. Pelaku tak tahan lagi dirundung karena tak memiliki kendaraan. Tersangka sendiri masih tergolong amatiran dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

“Tersangka ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook