- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
- BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Teken Nota Kesepahaman
- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
Gegara Rebutan Anak, Pria di Karimun Dibui usai Tusuk Mantan Istri dan Calon Suami Baru

Keterangan Gambar : Polisi saat membawa pelaku penikaman terhadap mantan istri dan calon suami baru (dua dari kanan) di Batu Lipai, Baran Barat, Meral, Karimun, Sabtu (10/6/2023). /Polres Karimun
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bernama Supianto (30 tahun) terpaksa harus mendekam di penjara. Dia ditahan usai terlibat keributan dengan mantan istrinya sendiri dan calon suami barunya terkait hak asuh anak.
Peristiwa penikaman mantan pasangan suami-istri (Pasutri) ini terjadi di wilayah Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, pada Sabtu (10/6/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KORANBATAM.COM, saat kejadian pelaku Supianto, mantan suami mendatangi ke rumah korban Pitriani (27 tahun), mantan istrinya.
Korban Pitriani dan pelaku sempat terlibat cekcok. Korban A (40 tahun), calon suami baru Pitriani yang bermaksud ingin melerai keributan justru ikut ditusuk oleh pelaku.
Akibatnya, kedua korban bersimbah darah setelah luka tikam sebanyak satu kali di bagian ketiak bawah sebelah kiri dan dada sebelah kanan dengan sabetan pisau yang dilakukan pelaku.
“Informasi awal dari saksi-saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) ada perselisihan masalah hak asuh anak. Kan ada 2 korban, yang perempuan itu adalah mantan istri dari pelaku, dan laki-laki satunya lagi calon suami baru dari mantan istri pelaku,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Sementara dua korbannya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhanmad Sani guna mendapatkan perawatan.
“Motif sementara, pelaku minta hak asuh anak. Sudah kita amankan, dan sedang diproses,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(red)