- Kapolres Anambas Beri Bantuan Sembako Untuk Korban Rumah Roboh Akibat Diterjang Angin Kencang
- Pelantikan Pengurus Ikabero Batam, Rudi: Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan
- BU Fasling BP Batam Gelar Konsinyering Optimalisasi Aset Negara
- Demokrat Kepri Gelar Konsolidasi, Aneng: Satu Komando, Solid dan Wajib Menang
- Raih Emas dan Perunggu, 2 Atlet Taekwondo Persembahankan Sejarah Baru untuk Kepri
- KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam Jadi Fokus Bahasan Acara MFA 2024 di Singapura
- BP Batam Komitmen Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Intern
- Warga Bengkong Indah Deklarasi Dukung ASLI di Pilkada 2024
- Polisi Lingga Beri Bantuan ke Korban Angin Puting Beliung di Desa Penuba
- Cabor Biliar Ramaikan PORS Korpri di Batam
Gegara Rebutan Anak, Pria di Karimun Dibui usai Tusuk Mantan Istri dan Calon Suami Baru
Keterangan Gambar : Polisi saat membawa pelaku penikaman terhadap mantan istri dan calon suami baru (dua dari kanan) di Batu Lipai, Baran Barat, Meral, Karimun, Sabtu (10/6/2023). /Polres Karimun
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bernama Supianto (30 tahun) terpaksa harus mendekam di penjara. Dia ditahan usai terlibat keributan dengan mantan istrinya sendiri dan calon suami barunya terkait hak asuh anak.
Peristiwa penikaman mantan pasangan suami-istri (Pasutri) ini terjadi di wilayah Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, pada Sabtu (10/6/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KORANBATAM.COM, saat kejadian pelaku Supianto, mantan suami mendatangi ke rumah korban Pitriani (27 tahun), mantan istrinya.
Korban Pitriani dan pelaku sempat terlibat cekcok. Korban A (40 tahun), calon suami baru Pitriani yang bermaksud ingin melerai keributan justru ikut ditusuk oleh pelaku.
Akibatnya, kedua korban bersimbah darah setelah luka tikam sebanyak satu kali di bagian ketiak bawah sebelah kiri dan dada sebelah kanan dengan sabetan pisau yang dilakukan pelaku.
“Informasi awal dari saksi-saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) ada perselisihan masalah hak asuh anak. Kan ada 2 korban, yang perempuan itu adalah mantan istri dari pelaku, dan laki-laki satunya lagi calon suami baru dari mantan istri pelaku,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Sementara dua korbannya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhanmad Sani guna mendapatkan perawatan.
“Motif sementara, pelaku minta hak asuh anak. Sudah kita amankan, dan sedang diproses,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(red)