- Kolaborasi BP Batam-OIKN lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
- Top Digital Awards 2025: BP Batam Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Nasional
- Akselerasi Peningkatan Investasi, BP Batam Gelar Coaching Clinic Perizinan di Jakarta
- Pelabuhan Batu Ampar menuju Era Baru: BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator
- Kapolresta Barelang dan Kapolsek Bengkong Panen Raya Jagung Kuartal IV: Kunci Lumbung Pangan Dunia
- 103.261 Peserta BPJS Kesehatan Batam Tunggak Iuran
- Mahasiswa FH UIB Pelajari Tata Kelola Pembinaan Rutan Batam
- 1,79 Kg Sabu Gagal Edar, Sindikat Internasional Dibekuk di Batam
- Swara Batam Susun Program Kerja 2025, Fokus Penguatan Organisasi dan Profesionalisme MC
- Pererat Hubungan, Masyarakat Sembulang di Galang Ikuti Agenda Silaturahmi dan Sosial Keagamaan
Gegara Rebutan Anak, Pria di Karimun Dibui usai Tusuk Mantan Istri dan Calon Suami Baru

Keterangan Gambar : Polisi saat membawa pelaku penikaman terhadap mantan istri dan calon suami baru (dua dari kanan) di Batu Lipai, Baran Barat, Meral, Karimun, Sabtu (10/6/2023). /Polres Karimun
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bernama Supianto (30 tahun) terpaksa harus mendekam di penjara. Dia ditahan usai terlibat keributan dengan mantan istrinya sendiri dan calon suami barunya terkait hak asuh anak.
Peristiwa penikaman mantan pasangan suami-istri (Pasutri) ini terjadi di wilayah Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, pada Sabtu (10/6/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KORANBATAM.COM, saat kejadian pelaku Supianto, mantan suami mendatangi ke rumah korban Pitriani (27 tahun), mantan istrinya.
Korban Pitriani dan pelaku sempat terlibat cekcok. Korban A (40 tahun), calon suami baru Pitriani yang bermaksud ingin melerai keributan justru ikut ditusuk oleh pelaku.
Akibatnya, kedua korban bersimbah darah setelah luka tikam sebanyak satu kali di bagian ketiak bawah sebelah kiri dan dada sebelah kanan dengan sabetan pisau yang dilakukan pelaku.
“Informasi awal dari saksi-saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) ada perselisihan masalah hak asuh anak. Kan ada 2 korban, yang perempuan itu adalah mantan istri dari pelaku, dan laki-laki satunya lagi calon suami baru dari mantan istri pelaku,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Sementara dua korbannya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhanmad Sani guna mendapatkan perawatan.
“Motif sementara, pelaku minta hak asuh anak. Sudah kita amankan, dan sedang diproses,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(red)







.gif)






















