- BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
- Kisah Letkol Laut Firman Cahyadi: Dari Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia hingga Komandoi KRI Frans Kaisiefo-368 Koarmada II
- BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Bengkong Harapan II
- CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth
- Kolaborasi BPJS-Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi dengan JKN
- Pelni Umumkan Realisasi Diskon Tiket Angkutan Natal-Tahun Baru Capai 99 Persen
- BP Batam: 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap
- Akibat Nafsu Bejat, Kakek di Batam Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga
- Tiga Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Menyeberang Anambas-Bintan
- Remaja Batam Masuk Bui gegara Setubuhi Pacar Masih di Bawah Umur 4 Kali
Gunakan Mobil dengan Tanki Modifikasi untuk Melangsir Solar, Tiga Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri

Keterangan Gambar : Tiga pelangsir BBM bersubsidi di Batam diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (18/4/2022). /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - TK, SN dan RK, ketiga pria ini ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).
Ketiganya diamankan lantaran sebagai pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Mereka memiliki peran masing-masing, TK selaku pemilik dan supir minibus. Sedangkan SN dan RK merupakan supir minibus.
Sementara lokasinya pun berbeda-beda, yakni di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batuaji, dan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tembesi, Batuaji, Batam.
Adapun modus operandi para pelaku adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis solar menggunakan kartu Brizzi (uang elektronik pengganti uang tunai yang berfungsi sebagai alat pembayaran) yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai bentuk aslinya.
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, kendaraan roda empat (R4) jenis minibus yang digunakan para tersangka sudah dimodifikasi tangkinya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.
“Mereka tertangkap saat anggota Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU di Kota Batam. Nah ketika melakukan pemantauan, anggota kami melihat satu unit mobil minibus sedang mengisi bahan bakar tetapi di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Kemudian anggota melakukan pengecekkan, dan menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,” ungkap AKBP Nugroho, Senin (18/4/2022).
Nugroho melanjutkan, barang bukti (BB) yang diamankan adalah tiga unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi sebanyak lebih kurang 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian bio solar subsidi dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina bio solar.
“Pelaku kita kenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipker) sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya.
(red)







.gif)





















