- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Ini Kode Wilayah Pemekaran Kecamatan Kute Siantan Sudah Keluar

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhedra silaturahmi sekaligus mengucapkan terima kasih atas telah di prosesnya kode wilayah Kecamatan Kute Siantan
KORANBATAM.COM, Jakarta - Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pembentukan Kecamatan Kute Siantan dengan status Kecamatan Strategis Nasional, langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya nomor kode wilayah kecamatan Kute Siantan dengan kode 21.05.10, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nomor surat 138/7572/BAK tanggal 10 Desember 2019.
Nomor kode wilayah tersebut ditandatangani oleh Dirjen Bina Administrasi kewilayahan Eko Subowo. Surat ditujukan kepada gubernur kepri sebagai tanggapan surat yang di kirim gubernur no 1382/1976/B.PEMTAS/set, tanggal 24 oktober 2019.Setelah keluarnya surat tersebut berarti pemekaran Kecamatan Kute Siantan telah selesai secara administrasi, tinggal menetapkan pelaksana tugas camat bersama acara peresmian kecamatan.
"Keluarnya surat tersebut berarti pemekaran Kecamatan Kute Siantan telah selesai secara administrasi, tinggal menetapkan pelaksana tugas camat bersama acara peresmian saja nanti," kata Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra saat dihubungi lewat selular, Selasa(10/12/2019).
Wan juga menambahkan, dengan selesainya nomor kode wilayah tersebut, penugasan yang diberikan oleh Bupati Anambas, Abdul Haris untuk mengawal proses pemekaran berakhir juga secara bersamaan. Setelah itu Bupati Anambas nantinya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pelaksana tugas camat.
"Jadi penugasan kepada saya untuk mengawal proses pemekaran juga berakhir. Karena semua prosedur sudah terpenuhi tinggal penunjukan Plt Camat oleh pak bupati nanti,"katanya.
Wan juga berharap kehadiran Gubernur Kepri dan dari Kementerian Dalam Negeri bisa hadir pada saat peresmian kecamatan yang akan direncanakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pemekaran tersebut diketahui merupakan usulan dari masyarakat yang diteruskan oelh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, karena Kute Siantan memiliki wilayah pulau terluar sebagai perbatasan dengan negara tetangga.
"Kita menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri nomor 138.2/5899/BAK, tertanggal 7 Oktober 2019. Inti dalam surat itu, Kemendagri menyetujui pembentukan Kecamatan Kute Siantan," kata Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Rabu (9/10/2019) lalu.
Wan menguraikan, langkah selanjutnya usai menerima persetujuan dari Kemendagri yaitu registrasi Perda Pembentukan Kute Siantan, sebagai lembar daerah.
"Usai registrasi dilakukan, kita akan melanjutkan tahap peresmian Kecamatan Kute Siantan. Artinya, apa yang diaspirasikan oleh masyarakat bisa terakomodir," ucapnya.
Dengan demikian, sebentar lagi Kabupaten Kepulauan Anambas akan memiliki 10 kecamatan, yakni Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah Kecamatan Palmatak, Siantan Utara, Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, serta Kute Siantan.
Pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang saat ini masih menginduk di Kecamatan Palmatak. Adapun desa yang ingin mekar dari kecamatan induk, antara lain Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.(red)