- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Ini Maklumat Kapolri, Kepatuhan Protkes saat Natal dan Tahun Baru 2021

Keterangan Gambar : Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor: Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur hari Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020 (Nataru).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar. Ini (Maklumat Kapolri), tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Argo, Rabu (23/12/2020) kemarin.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan Protokol Kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun.
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval.
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri