- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Ini Maklumat Kapolri, Kepatuhan Protkes saat Natal dan Tahun Baru 2021

Keterangan Gambar : Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor: Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur hari Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020 (Nataru).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar. Ini (Maklumat Kapolri), tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Argo, Rabu (23/12/2020) kemarin.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan Protokol Kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun.
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval.
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri