- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Kapolri Instruksikan Kapolda dan Kapolres Cegah Cluster Baru Covid-19 Muncul

Keterangan Gambar : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). (Foto : Dok Divisi Humas Polri)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan perintah untuk jajarannya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) melalui Surat Telegram Nomor: ST/2607/IX/OPS.2./2020 bertanggal 7 September 2020, Kamis (10/9/2020).
STR itu, untuk memperkuat upaya pencegahan atas potensi munculnya klaster baru COVID-19 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaharkam Polri), Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto atas nama Kapolri.
Komjen Agus merupakan Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II- Pencegahan COVID-19 Tahun 2020.
Keterangan gambar : Kepala Baharkam Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto : istimewa)
Kepala Baharkam Polri, Komjen Agus Andrianto
Selanjutnya, STR itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dan Kepala Sub Satuan Tugas Operasi Khusus (Kasub Satgas Opspus) Aman Nusa II-2020, serta para Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) dan Kepala Operasi Resor (Kaopsres) Aman Nusa II-2020.
Komjen Agus mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung.
Baik itu antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kami perkuat pencegahannya,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, Surat telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
STR itu merupakan perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020.