- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Kapolri Keluarkan Maklumat Pilkada, Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Keterangan Gambar : Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menyikapi hal tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwasanya di dalam Maklumat Kapolri tersebut berisikan yakni berbunyi:
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:
* Dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.
* Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait (pada setiap tahapan pemilihan) wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
* Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
* Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat diatas, maka, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama yakni “Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat”,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
(ilham)
Sumber: PoldaKepri