- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Kapolri Keluarkan Maklumat Pilkada, Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Keterangan Gambar : Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menyikapi hal tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwasanya di dalam Maklumat Kapolri tersebut berisikan yakni berbunyi:
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:
* Dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.
* Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait (pada setiap tahapan pemilihan) wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
* Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
* Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat diatas, maka, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama yakni “Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat”,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
(ilham)
Sumber: PoldaKepri