- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Komplotan Perampok Brankas Sadis Ruko Geisha Batam Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba (kanan, depan) dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Octaviani, menunjukkan barang bukti kejahatan dari keenam pelaku perampokan sadis di Kota Batam, saat gelar Konferensi Pers di lobi tengah Mapolresta Barelang, Selasa (18/5/2021) siang.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional (Opsnal) Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meringkus enam perampok di Ruko Geisha Blok A1 Nomor 17 Batamkota, Kota Batam.
Enam pelaku itu bernama Yuda Yuzari (30), Irwansyah (36), Nafiri (33), Adi (50), Nayaliadi (36), Satria (40). Mereka ditangkap di Kampuang Tua Batumerah, Nongsa, pada Selasa (11/5/2021) siang.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (10/05/2021) dini hari, sekira pukul 01.45 WIB. Korban berinisial LC tengah tidur, kemudian mendengar pintu lantai bawah tempat tinggalnya sedang didobrak.
Lanjut Iptu Tigor, korban bangun dan menuju lantai bawah. pada saat korban membuka pintu kamar, ternyata pelaku sudah berada di depan pintu kamar korban.
“Pelaku langsung menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke arah kepala korban dan pelaku memaksa korban menyerahkan uang dan pelaku memukul korban dengan meminta membuka brankas,” kata Tigor.
Setelah korban membuka brankas, masih kata Tigor, pelaku langsung menguras isi lemari besi tersebut. Adapun isi barang di dalam brangkas itu berupa uang 30.000 Dollar Taiwan, 1.000 Ringgit Malaysia, 4.000 Dollar Hongkong, emas, kunci dan remot mobil.
“Pelaku juga mengambil tiga unit ponsel dan satu unit Samsung Tab. Total nilai secara keseluruhannya, sekitar Rp300 juta,” jelasnya.
Keterangan gambar: Konferensi Pers kasus perampokan di Batam. Enam orang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Octaviani, mengatakan, keenam orang tersangka dihadiahi timah panas oleh tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, karena tersangka berupaya melawan, melarikan diri, dan melukai petugas saat hendak diamankan,” kata AKP Juwita.
Selain mengamankan enam tersangka, kata Juwita, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya.
“Para tersangka ini beraksi menggunakan senjata tajam dan melukai korbannya. Mereka ini, residivis kasus yang sama dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang/Buronan),” ujarnya.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa dua Digital Video Recorder (DVR), dua pemotong besi, dua parang, dua obeng besar, tiga Badik (pisau), lima Tang Jepit, empat dompet, satu HP merek Oppo warna putih, satu HP Oppo warna hitam, satu Hp Samsung type J2, satu HP Samsung jenis senter, satu HP Nokia, satu Iphone 5, uang tunai Rp2 juta dan 3 masker warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ilham)