KRI-Alamang 644 Amankan Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Lebih

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Mar 2021, 06:23:34 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
KRI-Alamang 644 Amankan Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Lebih

Keterangan Gambar : KRI Alamang-644 Guskamla Koarmada I mengamankan delapan ABK pembawa ribuan rokok tanpa cukai (Ilegal) di Perairan TBK Provinsi Kepri. Foto/ist


KORANBATAM.COM - Penyelundupan 1.673 bal/dus rokok tanpa cukai (Ilegal) digagalkan oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Alamang-644 dibawah kendali Gugus Keamanan Laut Komando Armada (Guskamla Koarmada ) I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) pada Minggu (28/3/2021), di Perairan Tanjung Balai Karimun (TBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ribuan kardus rokok ilegal itu diangkut menggunakan kapal kargo kayu KM Karya Sampurna, ditaksir senilai Rp5 milliar lebih.

Komandan KRI Alamang-644, Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa, Kapal KM Karya Sampurna yang memuat ribuan kardus rokok itu rencananya akan berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu didalami Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut,” kata Letkol Laut (P) Mochamad Fuad, Senin (29/3/2021).

Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda berinisial MM, lanjut Letkol Laut (P) Mochamad Fuad, kapal itu hendak berlayar menuju Tanjung Berakit, sementara muatan kapal hendak dipindahkan ke kapal penampung.

Sementara, Komandan Guskamla Koarmada I, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Yayan Sofyan, dalam keterangan resminya, mengatakan, kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu.

“Tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand dan jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand,” kata Laksma TNI Yayan Sofiyan.

Setelah diambil keterangan lebih detail, masih kata Laksma TNI Yayan Sofiyan, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.

“Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning (Sertifikat Pengawakan), yang mana melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 Jo 310 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kapal. Ancaman pidana kurungan paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya.

Keterangan gambar: Komandan Guskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofyan, dalam keterangan resminya di Dermaga Lanal Batam, Minggu (28/3/2021). (insert kiri dan kanan) Barang bukti yang disita petugas. Foto/ist

“Kapal itu juga tak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Diancam pidana penjara maksimal empat (4) tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton),” sambungnya.

Untuk perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan sendiri adalah sebanyak 1673 bal x Rp3.000.000,-/bal atau sejumlah Rp5.019.000.000.

Terpisah, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.

“Ini merupakan modus baru kejahatan lama. Sebelumnya, kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL. Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan, selain masalah keamanan laut lainnya,” kata Pangkoarmada I.

Saat ini, kapal beserta muatan dan nakhoda beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) berada di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna penyelidikan lebih lanjut.




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook