Mantan Narapidana Pencurian Meringkuk di Jeruji Besi Lagi, Dua Pembeli Ikut Dicokok

Reporter : KORANBATAM.COM 01 Sep 2023, 04:07:58 WIB LINGGA
Mantan Narapidana Pencurian Meringkuk di Jeruji Besi Lagi, Dua Pembeli Ikut Dicokok

Keterangan Gambar : Pencuri dan pembeli barang curian (kaos tahanan oranye), dihadirkan saat gelar press release di Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga, Kamis (31/8/2023). /Polres Lingga


KORANBATAM.COM - Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DSM kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Mantan narapidana ini ditangkap usai membobol rumah warga dan barang hasil curiannya dijual di media sosial.

“Pelaku ini spesialis bobol rumah dan merupakan residivis. Pengakuan pelaku, ada 2 rumah yang dibobol usai bebas,” kata Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P. Tambunan didampingi Kanit Reskrimnya, Bripka Doni Firmansyah, dalam keterangan kepada media, Kamis (31/8/2023).

DSM merupakan residivis kasus pencurian. Karena tak memiliki pekerjaan, DSM kembali mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Terakhir sebelum berhasil ditangkap, pelaku mencuri di rumah korban inisial JT dan D di Jalan Hang Lekir, RT 003/RW 006 serta RW 003, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu-Minggu (26-27/8) malam. Di rumah kedua korban itu, pelaku mengambil sepeda motor matic Mio Sporty dan leptop.

“Tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” sebutnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku tertangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga. Pelaku sempat melakukan perlawanan, yakni mencoba kabur dan sembunyi dari sergapan.

“DSM mengakui perbuatannya. Dia masuk rumah warga dengan memanjat pagar dan membobol kaca menggunakan parang, setelah sebelumnya memastikan rumah korban dalam keadaan kosong atau sepi,” bebernya.

Setelah diinterogasi lebih dalam, pelaku ini ternyata sudah ke sekian kalinya melakukan pencurian di rumah warga.

“Barang curian milik korban dijual per item secara online di forum jual beli (FJB). Motor seharga Rp1,5 juta dan leptop merek HP itu Rp1 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua pembeli (penadah) barang hasil curian yakni (RD) dan (S). Kemudian sebilah parang, ponsel, sepeda motor, tas ransel, pakaian wanita dan leptop.

Akibat perbuatannya, kini pelaku DSM harus kembali mendekam di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan -5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan RD dan juga S, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook