Melawan Petugas, Satu dari Dua Pelaku Curat Ditembak Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Nov 2019, 23:20:11 WIB BATAM
Melawan Petugas, Satu dari Dua Pelaku Curat Ditembak Polisi

Keterangan Gambar : Wadir Reskrimum Polda, Kepri, AKBP Arie Dharmanto dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno saat konfres di Polda Kepri ( Foto: Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, Batam – Dua orang tersangka berinisialnisial (AH) dan (YN), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat),  berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dalam gelar Konferensi Pers oleh Wadir Rekrimum Polda, Kepri AKBP Arie Dharmanto, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, di Polda Kepri, Jumat (29/11/2019).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno mengatakan, salah satu tersangka berinisial (YN) dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan terjadi. sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur jelas.

Pengungkapan kasus Curat didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, dengan tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini.

"Sampai saat ini, Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman," jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Lanjutnya, kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret.

"Kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang, yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya. Disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya," terangnya.

Kemudian, dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku Inisial (AH), dengan tertangkapnya (AH).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial (YN). Yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya adalah Alfamart Kartini, dijalan Kartini II, kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Dan Indomaret Tiban Indah I, kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," pungkasnya.

Barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya yaitu berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.

"Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok," jelasnya.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP," tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. (ilham/red/PR)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook