- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Mengganggu Ketentraman Masyarakat, Knalpot Brong Digergaji Polisi

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kiri), dan Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo menggerinda barang bukti knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polresta Barelang, di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2023 di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Pemusnahan tersebut hasil penindakan Satlantas Polresta Barelang dalam aksi balap liar di Batam sejak tanggal 1 Maret hingga 8 April 2023, dan berhasil mengamankan sebanyak 171 unit kendaraan sepeda motor.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat, dimana terdapat di beberapa ruas jalan Batam adanya balap liar. Kami berhasil lakukan penindakan dan penegakan hukum. Untuk data pelanggarannya, ada sebanyak 139 pelanggaran kelengkapan kendaraan dan 32 pelanggaran tata cara mengemudi,” ungkapnya.
Menurut dia, tindakan yang sudah dilakukan adalah mengamankan barang bukti dan membuat surat pernyataan oleh orang tua, dimana balap ini dilakukan oleh remaja pelajar baik yang masih sekolah maupun mahasiswa atau di bawah umur.
Lanjut dia, rencana tindaklanjut akan dilakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dengan memberikan imbauan dilarang menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor, karena sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya juga akan dilaksanakan patroli Curat, Curas dan Curanmor (C3).
“Pemusnahan knalpot brong kita lakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda listrik,” ujarnya.
(red)