- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Mengganggu Ketentraman Masyarakat, Knalpot Brong Digergaji Polisi

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kiri), dan Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo menggerinda barang bukti knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polresta Barelang, di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2023 di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Pemusnahan tersebut hasil penindakan Satlantas Polresta Barelang dalam aksi balap liar di Batam sejak tanggal 1 Maret hingga 8 April 2023, dan berhasil mengamankan sebanyak 171 unit kendaraan sepeda motor.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat, dimana terdapat di beberapa ruas jalan Batam adanya balap liar. Kami berhasil lakukan penindakan dan penegakan hukum. Untuk data pelanggarannya, ada sebanyak 139 pelanggaran kelengkapan kendaraan dan 32 pelanggaran tata cara mengemudi,” ungkapnya.
Menurut dia, tindakan yang sudah dilakukan adalah mengamankan barang bukti dan membuat surat pernyataan oleh orang tua, dimana balap ini dilakukan oleh remaja pelajar baik yang masih sekolah maupun mahasiswa atau di bawah umur.
Lanjut dia, rencana tindaklanjut akan dilakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dengan memberikan imbauan dilarang menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor, karena sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya juga akan dilaksanakan patroli Curat, Curas dan Curanmor (C3).
“Pemusnahan knalpot brong kita lakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda listrik,” ujarnya.
(red)