- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
Pelaku Curas di Bengkong Ditangkap, Korban Dipukul dan Motornya Diambil
Aksinya Terekam CCTv

Keterangan Gambar : Salah satu terduga pelaku curas (lingkar merah), diamankan tim Buser Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris (kanan), Kamis (26/1/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang remaja yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (26/1/2023) dini hari, sekira pukul 02.55 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan merampas uang dan sepeda motor di depan sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, daerah Bengkong pada malam Natal, sekitar pukul 23.50 WIB.
Peristiwa bermula saat korban AMH (13 tahun) warga Perumahan Puri Loka 2 Sungai Panas, Kecamatan Bengkong bersama temannya berinisial DP yang merupakan seorang pelajar SMP di Kota Batam.
Dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam mereka diberhentikan oleh dua orang remaja di ruko sekitaran sekolah Mondial, Pasir Putih.
Satu pelaku kemudian meminta uang korban dan pelaku lainnya kemudian memukul dan merampas motor.
Kemudian saat pelaku berhasil merampas uang dan sepeda motor korban, pelaku dengan inisial MA (15 tahun) ini pun melarikan diri bersama rekannya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H mengatakan, korbannya merupakan seorang pelajar SMP yang sedang pulang menuju rumahnya.
“Ya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa sejumlah uang tunai, dan sepeda motor Honda Beat hitam dibawa kabur. Total kerugian sekitar Rp13 juta rupiah,” ungkapnya, Sabtu (28/1/2023).
Aris menambahkan, kejadian terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, tepat pada malam Natal.
“Kita kejar pelaku, kemudian kita amankan diduga satu pelaku dirumahnya di wilayah Kabil. Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, kata dia, Polsek Bengkong rutin melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan juga penegakkan hukum terkait dengan keamanan di waktu malam dan siang hari.
“Di antaranya kita laksanakan patroli dan ngobrol bersama warga (Jumat Curhat Kamtibmas). Tujuannya adalah untuk sama-sama peduli dan juga mendeteksi potensi kerawanan serta bekerjasama mewujudkan Kota Batam yang aman,” imbuhnya.
Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTv, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam (motor korban), baju kemeja lengan panjang kotak-kotak hitam dan satu unit sepeda motor merek Vega ZR warna merah sebagai alat yang digunakan.
(iam)







.gif)






















