- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Sembako, Minyak Goreng hingga Micinpun Digasak

Keterangan Gambar : Dua pelaku pencurian barang-barang sembako. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Dua (2) orang pelaku pencurian barang-barang sembako bernama inisial HP (20) dan NH (18) diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Moro.
Modus operandi keduanya ialah dengan cara memecahkan kaca jendela warung sembako milik RA yang beralamat di Kampung (Kp) Rawa Mangun, RT 001/RW 002, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.
Ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Moro, AKP Edi Wiyanto, SH saat menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/1/2021).
Keterangan gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Moro. (Foto : istimewa)
Ia mengatakan kedua orang pelaku itu (HP dan NH) usai memecahkan kaca jendela warung tersebut, secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang-barang milik korban pemilik warung sembako itu. Bahkan tidak tanggung-tanggung, keduanya juga membawa lari barang-barang sembako tersebut.
“Mereka membawa kabur barang-barang yang ada di dalam warung itu seperti minyak goreng dan bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin),” ujar Edi dalam Press Conference.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (17/1/2021) pagi, sekira pukul 06.45 WIB. Saat itu, Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya (di Kp Rawa Mangun) untuk membuka pintu warung.
Sontak RA terkejut, lanjutnya, setelah melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap di gondol pencuri.
Keterangan gambar : Barang-barang item yang dicuri oleh para pelaku. (Foto : istimewa)
Atas kejadian itu, masih dikatakan Edi, korban melaporkan ke Polsek Moro dan setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Moro, dalam waktu 24 jam berhasil mengamankan para pelaku pencurian tersebut.
“Dari tangan pelaku (HP dan NH), kami
berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban. Ada sebanyak 37 item, mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring. Untuk total kerugian ditaksir sebesar Rp4.7 juta rupiah,” kata dia.
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, selain barang milik korban, jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa palu (martil) dan sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Untuk kedua pelaku, dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Ancaman paling lama 7 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Karimun