- Curi Ponsel Pengunjung Pasar, Pria Lansia di Lubukbaja Ditangkap Polisi
- Anut Tradisi Sipakatau, Ady Indra Pawennari Sikapi Santai Hadapi Muswil IV KKSS Kepri
- Gowes Syiar MTQH ke-X Provinsi Kepri Berlanjut ke Bumi Berazam Jaya Karimun
- Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
- Danlanud dan Ketua PIA RHF Tanjungpinang Sambangi Pemkab Lingga, Ini Tujuannya
- Data Center BP Batam Lebarkan Sayap hingga ke Provinsi Sumsel
- BP Batam Jajaki Kerjasama Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Asita Mega Tourism Expo 2024, Tawarkan Berbagai Destinasi Wisata hingga Produk UMKM
- Rudi Gaungkan Batam Kota Pariwisata, Disampaikan Ardiwinata saat Asita Travel Mart 2024
PT PLN Batam bersama Kejati Kepri dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum
Keterangan Gambar : Agenda penandatanganan MoU antara PLN Batam, Kejati Kepri dan Kejari Batam di kantor Korporat PLN Batam, Kamis (7/3/2024). /PLN Batam
KORANBATAM.COM - PT PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini merupakan wujud prinsip kehati-hatian dan kepatuhan perusahaan listrik negara (PLN) Batam terhadap peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PLN Batam.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra bersama Kepala Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, di kantor Korporat PLN Batam, pada Kamis (7/3/2024).
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirut PLN Batam dengan Kepala Kejari Batam, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, Jefri Hardi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kepri, Rudi Margono menegaskan bahwa, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, artinya pihak PLN Batam ini tidak sendiri lagi, jika ada permasalahan hukum PLN Batam tidak perlu sungkan untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan.
“Jika ada permasalahan hukum langsung di sampaikan dan jangan ditunda-tunda. Sebab PLN Batam banyak asset objek vital nasional, begitu juga dengan mobilisasi kebutuhan di Batam yang cepat sekali. Jika tidak kita selesaikan segera, maka pelayanan PLN Batam kepada masyarakat dapat terganggu,” kata Rudi.
Rudi berharap ke depannya hubungan baik antara PLN Batam dan Kejaksaan lebih ditingkatkan, sinergitas dipertahankan dan kolaborasi dimaksimalkan sebab PLN Batam juga mitra strategis Kejaksaan.
“Jaksa pengacara negara setiap saat selalu menjalankan tugasnya untuk memberi bantuan dan konsultasi hukum kepada PLN Batam. Kita jalin kerja sama yang sinergis demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Sementara Dirut PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati dan Kejari beserta seluruh jajaran yang telah memberikan bantuan dan pengawalan hukum, serta nasehat juga bimbingan dalam hal pendampingan hukum.
“Dengan adanya adanya dukungan dari Kejaksaan sungguh melegakan PLN Batam sebagai perusahaan pelayanan publik. Melalui sinergi dan kolaborasi dalam permasalahan hukum serta hubungan kerjasama yang baik, kita membentuk sebuah harmonisasi. Dengan begitu PLN Batam dapat fokus dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
“PLN Batam berharap kedepan dukungan dari Kejaksaan terus berlanjut, semakin kuat dan ditingkatkan jadi lebih baik lagi sebagai salah satu stakeholder terbaik, dalam mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan di wilayah kerja PLN Batam. Seraya berharap tidak ada lagi permasalahan berkaitan dengan sengketa di masa depan,” sambung tutupnya. (*)