- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi BPJS Naker di Anambas Terungkap Beberapa Warga Anambas Sudah Terima Santunan

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat menerima simbolis Santunan untuk warga Anambas
ANAMBAS - Dalam rangka mewujudkan kabupaten yang sejahtera salah satu tolak ukurnya adalah masyarakatnya telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, bukti konsentrasi pemerintah agar masyarakat sejahtaera adalah dengan dikeluarkanya Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Keterangan Gambar :Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat menerima simbolis Santunan untuk warga Anambas
Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra menyampaikan, Tahun 2019 (Oktober – Desember) telah didaftarkannya 4.093 pekerja di sektor informal yakni nelayan, buruh bongkar muat, kapten pompong, supir, tukang ojek kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Total iuran 4.093 pekerja di sektor informal tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan jumlah Rp 206.253.600,- (dua ratus enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah)," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan, Selasa(21/7/2020).
Keterangan Gambar : Kepala DPM PTSP Anambas, Yunizar
Wan juga mengatakan untuk Tahun 2020 telah didaftarkannya 4.839 pekerja di sektor Informal untuk perlindungan selama 1 (satu) tahun dengan total iuran Rp 975.542.000. Hal ini tentu patut untuk di banggakan karena sudah banyak terdaftar sebagai peserta BPJS Naker di Kabupaten Kepulauan Anambas ini.
"Ini merupakan tahapan dan awal yang baik karena BPJS Naker ini sangat membantu kepada pesertanya sendiri ketika sesuatu musibah terjadi. Namun kita tidak menginginkan itu tapi inilah kehadiran dari BPJS Naker untuk mengakomodir pesertanya dalam berobat," ujarnya.
Keterangan Gambar : Situasi saat rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi BPJS Naker di Anambas
Sementara Kepala Cabang BPJS Naker Tanjungpinang, Sri Sudarmaji mengatakan, ada beberapa warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menerima bukti santunan dari BPJS Naker itu. Bahkan pihak keluarga yang menerima santunan semuanya mengaku sangat terbantu ketika masuk menjadi BPJS Naker.
"Ada beberapa warga Anambas sudah kita berikan santunan karena kecelakaan dalam kerja. Keluarga yang menerima sangat terbantu atas santunan yang diberikan oleh BPJS Naker," ujarnya.
Sudarmaji juga memaparkan, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, total santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah dibayarkan kepada peserta di Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 350.259.771 dengan rincian :
Tahun 2019
Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja PTT Kab Anambas an. Sartono sebesar Rp 568.000,-
Pembayaran Jaminan Kematian PTT Kab Anambas an. Sulastri sebesar Rp 24.000.000,-
Pembayaran Jaminan Kematian PTT Kab Anambas an. Wan Ibrahim sebesar Rp 24.000.000,-
Sementara untuk Tahun 2020 Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja PTT Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama Asnizan sebesar Rp 69.691.271,-
Pembayaran Jaminan Kematian PTT Kab Anambas atas nama Ramli sebesar Rp 24.000.000,-
Pembayaran Jaminan Kematian PTT Kab Anambas an. Baharudin sebesar Rp 24.000.000,-
Pembayaran Jaminan Kematian PTT Kab Anambas atas nama Rosnah sebesar Rp 24.000.000,-
Pembayaran Jaminan Kematian PTT Kab Anambas atasnama Sapiah sebesar Rp 24.000.000,-
Pembayaran Jaminan Kematian PTT Kab Anambas an. Erlelawati sebesar Rp 42.000.000,-
Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Nelayan Desa Telaga Kab Anambas an. Kamaruddin sebesar Rp 70.000.000,-
Keterangan Gambar : Kepala BPJS Naker Tanjungpinang Sri Sudarmaji
Kegiatan itu dihadiri oleh, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Sri Sudarmadi Kepala BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Asisten I, Zukhrin, Kepala DPMPTSP Transnaker, Ketua KPU, Sejumlah Kepala OPD dan perwakilan masyarakat Kepulauan Anambas.(red)