- TNI AL Terjunkan Ratusan Prajurit Sikat Sampah di Pantai Tanjung Uma
- Simak dan Pahami Alur Rujukan dalam JKN, Diberikan Sesuai Kebutuhan Medis Bukan Keinginan Peserta
- Polsek Bengkong dan Perpat Perkuat Sinergi Kamtibmas lewat Jumat Curhat
- Mulai Hari ini, Kapolsek Bengkong Serukan Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut Gembira HUT ke-80 RI
- JNE Content Competition 2025 Ditutup, 54 Pemenang Raih Penghargaan
- Soft Launching Saung Budaya Batam, Wadah Baru Pelestarian Budaya di Kawasan Hutan Sekupang
- Gandeng Brand Lokal Unerd, RoTS 2025 Hadir Lagi dengan 3 Desain Sepatu Buatan Selasars Batam
- TNI AL Tanam Bibit Mangrove di Eko Wisata Pandang Tak Jemu Nongsa
- FKDM Batam Gandeng Polsek Bengkong dan Forkopimcam Bangun Kolaborasi Satukan Sinergitas Kamtibmas Dini
- Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas
Simak dan Pahami Alur Rujukan dalam JKN, Diberikan Sesuai Kebutuhan Medis Bukan Keinginan Peserta

Keterangan Gambar : Kantor BPJS Kesehatan Batam di Jl Gurindam, kelurahan Teluk Tering, Batam Center, Tlk Tering, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit (RS) agar segera ditangani oleh dokter umum atau spesialis. Tak jarang orang yang yakin kalau sakit harus langsung datang ke rumah sakit supaya cepat sembuh.
Padahal dalam sistem pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan, kecuali peserta tersebut dalam kondisi gawat darurat.
Seperti yang diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Dia mengatakan bahwa, sistem rujukan berjenjang ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Dia menjelaskan, pelayanan kesehatan harus diawali dari FKTP, sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Di samping itu, lanjutnya, FKTP juga bertugas memberikan edukasi dan mendorong promotif maupun preventif.
“FKTP harus menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta, karena sebetulnya merekalah akses layanan kesehatan yang paling dekat dengan jangkauan peserta,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme rujukan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang diberikan tepat sasaran, efisien dan sesuai kebutuhan medis.
“Rumah sakit memang memiliki sumber daya yang lebih lengkap, namun apabila semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien,” ucapnya.
“Tenaga medis di rumah sakit yang semestinya menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan, jadi tidak bisa berperan optimal jika waktunya habis untuk menangani penyakit ringan,” sambungnya.
Rizzky mengungkapkan, rujukan ke rumah sakit akan diberikan apabila peserta memang membutuhkan pelayanan spesialistik atau ketika FKTP tidak dapat menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis.
Rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.
“Hal ini penting untuk dipahami, karena salah satu prinsip utama dalam Program JKN adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta. FKTP akan menentukan apakah suatu kondisi dapat ditangani cukup di tingkat pertama atau memang memerlukan penanganan di tingkat lanjutan. Jika dinilai perlu, barulah dokter umum akan memberikan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapatkan pelayanan lebih lanjut dari dokter spesialis di FKRTL,” terangnya lagi.
Pada FKRTL yang menjadi tujuan rujukan juga memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya, yakni rumah sakit kelas D, C, B dan A.
Rizzky menyampaikan, rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar dan terbatas, sementara kelas A adalah rumah sakit rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis yang paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran yang canggih.
“Penempatan rujukan ke rumah sakit pun tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta JKN, dan kompetensi dari masing-masing rumah sakit. Jika kondisi peserta JKN belum dapat ditangani secara tuntas di rumah sakit sekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier untuk mendapatkan penanganan oleh dokter subspesialis. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem pelayanan kesehatan secara bertingkat, terstruktur dan terpadu agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiap levelnya. Namun tidak semua rujukan dilakukan secara vertikal dari tingkat bawah ke atas,” imbuhnya.
Rizzky menuturkan ada juga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatan yang sama. Misalnya,
sebuah rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis tertentu
(antara lain tenaga kesehatan, sarana prasarana, maupun daya tampung) yang tidak dimiliki oleh rumah sakit perujuk.
“BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Dalam sistem ini, masing-masing telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, sarana prasarana dan jenis layanan yang tersedia. Sebagai contoh jika rumah sakit tersebut tidak memiliki penunjang medis dalam menangani peserta JKN, maka dapat dirujuk ke rumah sakit lain dengan kelas yang lebih tinggi. Perlu diketahui juga sarana pendukung seperti pengantaran ke rumah sakit lain menggunakan mobil ambulans ini juga dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis,” ujar dia.
Sistem rujukan berjenjang ini bukan hanya soal alur administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan alur yang telah diatur sedemikian rupa, Rizzky berharap peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya.
(iam)