- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Tak Terima Ditegur Petugas Keamanan, Seorang Pria Rusak Hotel

Keterangan Gambar : Pelaku Pengrusakan (baju kaos orange) hotel di Karimun, digiring petugas ke sel tahanan.
KORANBATAM.COM - Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus seorang pria pelaku pengrusakan di salah satu Hotel di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Pria tersebut berinisial S, warga Kampung (kp) Bukit Atas, RT 004/RW 001 Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Insiden itu terjadi pada Jumat (19/3/2021) dini hari itu, bermula saat tersangka S tak terima ditegur oleh pihak keamanan Hotel Satria (sekuriti). Cek-cok mulut pun terjadi hingga berujung keributan.
S yang tidak senang ditegur sekuriti hotel, hingga memecahkan kaca di bagian depan sebelah kanan hotel.
Atas pengrusakan tersebut, pihak hotel langsung melapor ke Mapolres Karimun. Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat.
Berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai (Closed Circuit Television/ CCTv) hotel, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengumpulkan bukti-bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk selanjutnya menangkap pelaku S di wilayah Kampung Bukit Atas, Baran Timur, Kecamatan Meral.
“Motif pelaku ini ialah karena merasa tersinggung dengan pihak hotel, sehingga melakukan pengrusakan dengan menggunakan sajam. Pelaku juga sebelumnya sudah meminum minuman keras (beralkohol), sebanyak dua kaleng,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya saja kerugian materil yakni kaca hotel yang rusak parah (pecah).
“Sejumlah Barang Bukti (BB) sudah kita kumpulkan dan juga keterangan saksi. Pelaku sudah kita amankan, sekarang kita lakukan proses penyidikan untuk proses hukum,” ujarnya mengakhiri.
(ilham)