- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polrestabes Barelang Rutin Razia

Keterangan Gambar : Petugas Satlantas Polrestabes Barelang melakukan penertiban salahsatu kontainer (foto: wiko)
KORANBATAM.COM, Batam - Pihak Satlantas Polresta Barelang mulai rutin menggelar operasi penertiban kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya, Kamis (28/11/2019).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Victor mengatakan, operasi ini pun serupa dengan operasi Patuh Seligi dan Ketupat. Yang mana tujuannya untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh alat berat, seperti truk gandeng, kendaraan proyek serta kendaraan berat lainnya.
"Operasi ini dilakukan sejak Minggu (17/11/2019) lalu, dengan sasaran target jalan yang sering dilalui kendaraan berat seperti daerah Tanjunguncang, Mata kucing, Kabil dan juga Batu Ampar," ujar Victor.
"Kita sudah banyak lakukan penindakan, dan ini masih akan terus berkelanjutan kedepannya. Dengan sasaran kendaraan berat yang melintas namun tak sesuai aturan yang berlaku," sambung Victor, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun meliputi perlengkapan kendaraan seperti lampu utama, lampu Sign, Lampu rem dan plat nomor kendaraan.
"Kita lakukan ini, agar untuk mengantisipasi dan meminimalisir kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan berat, dan ini juga untuk kebaikan bersama. Mulai dari pengemudi dan juga penggunaan jalan lainnya," terangnya.
Penindakan yang dilakukan pun beracuan pada Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 2, yang dilakukan terhadap kendaraan berat yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku sesuai dengan ketentuan tersebut.
Yang mana pasal tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimesin badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, dan penempelan atau penghapus kaca.
"Yang jelas, kita peduli dengan keselamatan seluruh pengguna jalan raya," tutupnya. (Wiko/PR)