Tim Gabungan Satpol-PP dan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi, Tegakkan Pemberlakuan Jam Malam

Reporter : KORANBATAM.COM 24 Mei 2021, 21:32:43 WIB ANAMBAS
Tim Gabungan Satpol-PP dan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi, Tegakkan Pemberlakuan Jam Malam

Keterangan Gambar : Tim gabungan melakukan penegakan jam malam.


KORANBATAM.COM - Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas Nomor: 21/kdh KKA 680/05.2021 tentang Pengaturan Operasional Tempat Usaha dan Area Fasilitas Umum Selama Masa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keterangan Gambar: Tim gabungan saat menyisir warung dan memberikan imbauan tidak melayani makan ditempat.

Surat edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor 25.kdh KKA 680/05. 2021 tentang larang mengadakan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian selama penanganan Covid-19 surat edaran Bupati Nomor 28 KKA 680/05. 2021 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Keterangan Gambar: Tim gabungan memberikan imbauan kepada warga yang sedang bermain futsal.

“Atas dasar hukum tersebutlah tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama TNI-Polri Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Operasi Yustisi, untuk menegakkan peraturan demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” ucap Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fakhrizal, kepada media ini, Minggu (23/5/2021).

Keterangan Gambar: Pemilik usaha diimbau agar menaati jam malam dan tidak melayani makan ditempat.

Herry Fakhrizal juga menambahkan, operasi yustisi dilakukan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Tim gabungan selalu memberikan imbauan kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai Covid-19.

Keterangan Gambar:  Warga yang melanggar jam malam diberikan imbauan oleh tim gabungan.

“Operasi Yustisi ini sesuai dengan arahan dari pimpinan setelah adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan pemerintah pusat. Kita akan turun terus melakukan pemantauan agar pengetatan protokol kesehatan berjalan dengan baik, intinya memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya.

Keterangan Gambar: Pemilik usaha diimbau agar menaati jam malam dan tidak memberikan pelayanan makan ditempat.

Menurut Herry Fakhrizal, pemberlakuan jam malam ini akan dilaksanakan sampai waktu yang belum ditentukan. Tim gabungan selalu memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak melayani tamu makan ditempat namun dengan sistem bungkus.

Keterangan Gambar: Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi.

“Kita tidak melarang para pedagang berjualan karena perputaran ekonomi juga perlu, namun kita sarankan agar sistem bungkus jangan makan ditempat," katanya.

Keterangan Gambar:  Warga yang melanggar jam malam dinasehati oleh petugas Satpol-PP.

Dalam operasi yustisi tersebut ditemukan empat orang laki-laki yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Masyarakat yang terjaring jam malam ada 15 laki-laki dan tujuh perempuan. Adapun tim yang diturunkan Satpol-PP, TNI dan personil Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan.

“Para pelanggar Prokes dilakukan tindakan sanksi push-up. Bagi warung yang masih melanggar diberikan peringatan, itu akan kita lakukan terus sampai pandemi Covid-19 ini berakhir,” ujar dia.

 

(jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook