- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Tingkatkan Pelayanan Lakalantas Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Satlantas dan Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Batam Andi Marisah Hijriyyah Lestari (tengah), Kanit Laka Lantas Polresta Barelang Iptu Fredyando (kanan), dan Kanit Operasional (kanan) dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepulauan Riau selaku salah satu narasumber Masna Firles (kiri), saat sosialisasi bersama terkait penjaminan peserta JKN-KIS yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (KLL). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Demi meningkatkan pelayanan kasus kecelakaan lalu lintas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam melaksanakan sosialisasi bersama PT Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Barelang dengan mengundang tim JKN rumah sakit pada hari Rabu (22/7/2020) di Batam Centre.
Andi Marisah Hijriyyah Lestari atau yang biasa dipanggil Ica, selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Batam mengatakan, forum tersebut dilaksanakan untuk membahas permasalahan yang terjadi terkait penjaminan peserta JKN-KIS yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).
Menurutnya, kegiatan ini penting dilaksanakan mengingat dalam penjaminan KLL, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan banyak pihak.
“Dalam penjaminan KLL, BPJS Kesehatan tidak berdiri sendiri. Kami bekerjasama dengan para pihak dan sejauh ini kami sudah melaksanakan proses koordinasi. Ketika ada update, kami akan informasikan,” kata Ica, Sabtu (25/7/2020).
Ica mengatakan, dalam proses koordinasi manfaat, RS akan membuatkan SEP yang merupakan bukti eligibilitas peserta. SEP merupakan surat keabsahan peserta tapi bukan bukti penjaminan peserta.
“Misalnya nih, peserta merupakan peserta JKN, tapi setelah verifikasi ternyata yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Tentu penjaminnya berbeda,” ujar Ica.
Sementara, Masna Firles selaku Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepulauan Riau selaku salah satu narasumber mengatakan, bahwa SEP itu menjadi penting agar data menjadi update sehingga RS harus memperhatikan hal ini. Kini, untuk mengoptimalkan koordinasi manfaat tersebut Jasa Raharja telah melakukan pembaharuan dengan menambahkan fitur surat jaminan atau Guarantee Letter (GL) elektronik yang dapat di download oleh RS melalui sistem V-Klaim BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan RS untuk memperoleh GL tanpa menunggu dari peserta.
“Sekarang GL tidak dicetak lagi, biasanya peserta yang bawa surat dari kantor Jasa Raharja baru kemudian diberikan ke RS. Sekarang RS bisa download kalau surat itu sudah dikeluarkan,” kata Masna.
Masna menambahkan, selain GL elektronik, BPJS Kesehatan juga lebih mudah mengakses data Jasa Raharja misalnya tampilan sisa plafon.
“Dari Mou terbaru, BPJS Kesehhatan lebih mudah mengakses data kami, itu kenapa sekarang ada yang namanya sinkronisasi,” kata Masna.
(iam)
Sumber : Jamkesnews