10 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan Polisi, Kapolresta Nugroho: Rencana akan Dipasarkan ke Surabaya

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Mei 2023, 12:36:40 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
10 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan Polisi, Kapolresta Nugroho: Rencana akan Dipasarkan ke Surabaya

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (tiga dari kiri), dan sejumlah pejabat Forkopimda Batam merebus barang bukti sabu dan pil ekstasi saat gelar pemusnahan di halaman depan Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/5/2023). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melakukan pemusnahan 10,047 kilogram sabu, 329 butir pil ekstasi. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus narkotika.

“Hari kita akan memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah yakni sabu sekitar 10 kilogram lebih dan 329 butir pil ekstasi,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memimpin langsung acara pemusnahan kali ini di lobi depan Mapolresta Barelang, Selasa (30/5/2023).

Nugroho mengatakan, pihaknya dibantu pemangku kepentingan terkait serta masyarakat tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, salah satunya hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.

“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Berdasarkan keterangan salah seorang tersangka, barang bukti narkotika ini berasal dari negara Cina dan kemungkinan akan dipasarkan ke wilayah Surabaya,” tegasnya.

Dari narkoba yang dimusnahkan itu, Polresta Barelang mengamankan 4 orang tersangka laki-laki masing-masing berinisial AR (19 tahun), BP (29 tahun), EH (35 tahun), dan MY (41 tahun) dengan barang bukti sebanyak 10 kg sabu.

Mereka ditangkap pada Rabu, tanggal 3 Mei, sekira pukul 04.00 WIB di Pulau Semakau Kecil, Perairan Laut Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kemudian seorang pelaku perempuan inisial HR untuk 329 ribu pil ekstasi. Dia diringkus dirumahnya yang beralamat di kawasan Tanjung Uma, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (17/5) malam kemarin, sekira pukul 20.55 WIB.

“Nah nilainya sendiri itu berkisar sekitar Rp15 miliar (narkotika sabu). Jadi total keseluruhan yang akan dimusnahkan sebanyak 9.709,50 gram sabu dan 329 butir pil ekstasi,” terangnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto (Jo) Pasal 114 (2) Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, TNI dan Polri serta pejabat Forkopimda Batam lainnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook