Amankan 3 Kg Sabu dari Calon Penumpang Kapal, Ditpam BP Batam Perketat Pengamanan Pelabuhan Sekupang

Reporter : KORANBATAM.COM 05 Mei 2023, 16:10:32 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Amankan 3 Kg Sabu dari Calon Penumpang Kapal, Ditpam BP Batam Perketat Pengamanan Pelabuhan Sekupang

Keterangan Gambar : Penampakan barang bukti sabu yang diamankan petugas Ditpam BP Batam dan BC Batam, Kamis (4/5/2023) /BP Batam


KORANBATAM.COM - Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Bea Cukai (BC) Batam berhasil membekuk dua orang calon penumpang kapal feri domestik di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/5/2023).

Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan mengungkapkan bahwa, keduanya ditangkap sekitar pukul 06.20 WIB.

Saat itu, kata Kurniawan, salah satu pelaku berinisial E sempat mencoba untuk melarikan diri. Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan petugas Ditpam BP Batam dan aparat penegak hukum lainnya.

“Untuk pelaku lain berinisial DF ditangkap petugas BC saat akan masuk ke kapal tujuan Tanjung Buton,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kurniawan menyebut, jika pihaknya menemukan sebanyak sembilan kantong plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku inisial E membawa sebanyak tiga kantong dan DF sebanyak enam kantong. Totalnya berjumlah sekitar tiga kilogram.

“Keberhasilan pengamanan pelabuhan ini juga tak terlepas dari bantuan BC dan Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP). Saat ini, kedua pelaku pun telah diproses oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Kurniawan juga mengimbau agar seluruh penumpang tetap waspada selama dalam perjalanan. Baik memakai angkutan laut ataupun angkutan lainnya.

Hal ini selaras dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk terus memperketat keamanan dan memaksimalkan pelayanan penumpang di pelabuhan.

Oleh sebab itu, pihaknya pun terus memaksimalkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait seperti Polri, TNI, Bea Cukai dan aparat lainnya demi kenyamanan para pengguna jasa pelabuhan.

“Jangan menerima titipan barang bawaan dari orang tak dikenal dengan alasan apapun. Jangan sampai melanggar aturan kepabeanan atau aturan hukum lainnya,” katanya. (***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook